Desa Dempel Luncurkan SID (Sistem Informasi Desa) “Menuju Ketebukaan Publik”
Di zaman yang yang serba digital ini, teknologi informasi sudah menjadi bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam hal bersosialiasi dan berinteraksi.Perkembangan teknologi informasi menyebabkan perubahan yang signifikan dalam segala peradaban dan kebudayaan mereka. Saat ini kemajuan teknologi seperti televisi, telepon dan HP, serta internet tidak hanya dinikmati oleh masyarakat kota, namun masyarakat desa pun juga bisa menikmatinya.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi mendorong masyarakat dalam era peradaban baru yaitu era informasi. Ciri-ciri utama era informasi adalah semakin banyak aktivitas sektor kehidupan manusia yang berlangsung dengan perantara atau hanya mungkin terjadi dengan adanya teknologi informasi.
Pun, yang terjadi di Desa Dempel Kecamatan Geneng, telah luncurkan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang berbasis computer untuk mengelola informasi tentang desa dan menjadi pioneernya. Menurut Kepala Desa Dempel, Sugeng Wiyono mengatakan system informasi desa sangat dibutuhkan sekarang dan masa akan datang. Ia juga menerangkan bahwa proses pengoperasian sistim informasi desa ini, memakan waktu cukup lama, sekitar enam bulan untuk entry datanya. “Desa Dempel adalah yang desa yang pertama yang memakai sistim informasi, mudah – mudahan bisa bermanfaat untuk semuanya,” kata Sugeng bangga.
Dengan SID diharapkan mampu mendukung fungsi dan tugas di kantor desa, termasuk administrasi kependudukan,dan layanan publik seperti layanan surat menyurat misalnya, akan jauh lebih mudah. Sebab dengan open SID data penduduk sudah tersedia dan langsung bisa diisikan. Selain itu, data penduduk dapat dipilah berdasarkan criteria yang diinginkan, “mau yang single maupun yang tidak bisa dilihat,” seloroh Kades Dempel. Dengan begitu, desa akan lebih mudah dalam menargetkan program tepat sasaran. “Pemerintah desa pun akan lebih bisa transparan dalam pengelolaan informasi, sebab aplikasi ini sangat mudah diakses oleh warga,” lanjutnya. Terpenting lagi, pemerintah desa lebih akuntabel , dan desa mempunyai kesempatan lebih mudah dalam membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan terutama penggunaan Dana Desa (DD).
SID memang bagian yang tidak dapat dipisahkan dari implementasi Undang – Undang Desa, disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui system informasi yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Di kesempatan kali ini, Sugeng Wiyono juga mengungkapkan desanya masih akan terus belajar, dan berharap pihak – pihak yang terkait bisa menyempurnakan aplikasi yang saat ini berjalan, “Karena ini jamannya sudah IT, ya harus mengikuti,” tandasnya.(MRT)