April 26, 2024

Ngawi -Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dalam konteks keterbukaan informasi yakni orang yang ditugaskan menduduki jabatan tertentu yang tugasnya mengelola informasi dan dokumentasi di suatu Badan Publik. Dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Undang-undang tersebut menjelaskan PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan dokumentasi, pengadaan data atau pelayanan informasi di Badan Publik. Adapun tugas PPID berkaitan dengan pengarsipan pengelolaan pustaka, dokumentasi kegiatan dan pelayanan publik. Mengacu Undang –undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP PPID Ngawi menyelenggarakan rapat koordinasi dengan OPD Kabupaten Ngawi yang bertempat di ruang Coment Center (CC) lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, 11 April 2017.

Acara dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Anwar Rifai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ir. Prasetyo Hariadi, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Ngawi dan Camat se Kabupaten Ngawi. Dalam rapat koordinasi ini dijelaskan bahwa PPID bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan semua informasi dari semua OPD untuk dikelola agar bisa memberikan pelayanan informasi yang baik,cepat, sederhana dan benar. PPID merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan permintaan informasi dari publik agar tidak menimbulkan sengketa informasi publik.

Pada kesempatan itu mewakili Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistyono Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anwar Rifai dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di masing-masing OPD terkendala dengan keterbatasan petugas khusus pengelola IT dan belum adanya penunjukan karyawan dan karyawati untuk mengelola informasi itu sendiri. Dengan permasalan yang demikian perlu adanya komitmen dari Kepala OPD agar menunjuk dan memonitor petugas yang nantinya akan mengelola informasi publik. Semua OPD dituntut untuk keterbukaan informasi dalam kegiatannya melalui website PPID pembantu dalam hal ini OPD ke PPID utama Dinas Kominfo.

Sementara itu Kepala Dinas Koimunikasi dan Informatika Prasetyo Hariadi menyampaikan bahwa atasan PPID adalah Sekretaris Daerah (Sekda) yng mempunyai tugas memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan secara tertulis yang disampaikan kepada pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan. Lebih lanjut Prasetyo juga mengatakan jika ada pemohon tidak puas mereka akan melaporkan kepada Komisi Informasi. Setiap informasi dari masing-masing OPD harus bisa dipertanggung jawabkan karena Dinas Kominfo hanya sebagai mengelola. Dan jika website OPD belum aktif bisa melaporkan secara tertulis kepada Dinas Kominfo untuk ditindak lanjuti melalui agar segera di aktifkan.

PPID tidak bisa dipandang sebelah mata sebab kegiatan itu langsung diawasi oleh inspektorat, sejauh mana kegiatan ini dilaksanakan. Selain itu keterbukaan informasi secara online ini akan di pantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diakhir sambutannya Prasetyo mengatakan bahwa rapat koordinasi ini akan diselenggarakan kembali setelah ada undangan lebih lanjut dengan rapat level teknis agar OPD lebih siap melaksanakannya dalam penyampaian informasi dan dokumentasi di OPD nya masing – masing.(rsg)