Diskominfo SP melalui Aplikasi Simbatik Gelar Penilaian Mandiri EPSS 2023
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2023, Dinas Kominfo SP melalui Bidang Statistik gelar rapat koordinasi Penilaian Mandiri EPSS di Ruang Bidang Statistik, Senin (26/06/23).
Kabid Statistik Inti Kurniawati menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini antara lain UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan BPS No. 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
“Tujuan kegiatan tersebut untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah”, jelasnya.
Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Badan (TPB) Provinsi atau Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing. (Statistik)