Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Mengadakan Pelatihan Dan Pembekalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
NGAWI. Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berkomitmen mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat yang merupakan implementasi dan Nawacita atau sembilan agenda prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2014 – 2019.
Untuk merealisasikan hal tersebut, Kementrian ATR / BPN telah menetapkan 3 (tiga) program prioritas yaitu peningkatan kualitas penataan ruang, peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan penanganan sengketa pertanahan.
Salah satu perwujudan dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dan sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah adalah dengan dilaksanakannya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017.
PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa / kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Pelatihan dan pembekalan PTSL ini mengundang Kepala desa, Sekretaris desa, ketua Panitia PTSL dan Admin Panitia PTSL (Operator Komputer) pada 24 desa di 8 Kecamatan yaitu Kecamatan Padas (desa Munggut, desa Sambiroto dan desaTambak Romo), Kecamatan Kwadungan (desa Rejomulyo dan desa Sumengko), Kecamatan Geneng (desa Geneng, desa Kasreman, desa Kersikan dan desa Dempel), Kecamatan Pitu (desa Ngancar dan desa Tungkul Rejo), Paron (desa Kedung Putri dan desa Jambangan), Kecamatan Kendal (desa Simo, desa Dadapan, desa Kendal, desa Mejasem dan desa Ploso), Kexamatan Pangkur (desa Pangkur, desa Waruk Tengah dan desa Pleset).
Bertempat di gedung kesenian 06/02/2018, acara dihadiri Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Murtoyo, perwakilan Kajari Ngawi Reza, Kasi Infrastruktur Pertanahan serta Kasubag TU Fathol Ulum.
Pelatihan dan Pembekalan ini mempunyai tujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntable sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Murtoyo menjelaskan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan melalui Program Nasional Agraria (Prona), Program Daerah Agraria (Proda), program lintas sektor, kegiatan massal swadaya masyarakat dan kegiatan massal lainnya gabungan dari beberapa / seluruh kegiatan diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – udangan.
Sedangkan Kasi Infrastruktur Zubaidi menjelaskan tahapan pelaksanaan Prona dengan melakukan penetapan lokasi kegiatan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, pembentukan panitia ajudikasi percepatan, pengumpulan data fisik dan data yuridis bidang tanah, pembuktian hak serta pembuktian hak atas tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah, bagi yang memenuhi syarat.
Pada kesempatan ini Bupati Ngawi Budi Sulistyono dalam sambutannya mengampaikan bahwa PRONA merupakan program luar biasa. Kantor Pertanahan harus bekerja keras untuk mewujudkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang diinginkan Presiden kepada semua masyarakat Indonesia. “Ke depan Pemkab Ngawi akan melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan untuk menyertifikatkan semua aset untuk Pemkab mulai dari desa, Kecamatan hingga Kabupaten”, ujar Budi Sulistyono Bupati Ngawi. (kominfo)