KAPOLRES, KAJARI DAN PANWASLU BERKOMITMEN KAWAL PILGUB 2018 DAN PEMILU 2019
NGAWI. Pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2018 – 2019, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 dan Pemilihan Umum 2019, tiga instansi berkomitmen melakukan penanda tanganan nota kesepakatan atau Memorandun of Understanding (MoU) di RM. Notosuman, Senin 08/01/2018.
Acara di hadiri Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Kajari Ngawi Waito Wongateleng dan Ketua Panwaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widyas Nursanto. Menindak lanjuti komitmen yang telah disepakati, ke tiga instansi membentuk Sentra Pelayanan Penegakan Hukum (Gakkumdu) sebagai penanganan hukum segala bentuk tindak pidana dalam Pilgub Jatim 2018 dan Pemilu 2019.
Isi komitmen dari tiga instansi ini meliputi, 1. Melakukan pengawalan pelaksanaan pesta demokrasi baik di Pilgup Jatim 2018 maupun Pemilu 2019. 2. Menekan terjadinya pelanggaran selama proses pesta demokrasi baik jelang maupun pasca proses pemungutan suara.
Pada kesempatan ini Ketua Panwaslu dalam sambutannya menyampaikan, bahwa untuk menekan terjadinya pelanggaran Pemilu, sentra Gakkumdu yang telah berkomitmen akan mengambil langkah persuasif. Ada program santri yang di bentuk untuk pengawasan pelanggaran Pemilu. Panwaslu telah mengirim 30 orang lebih santri ke Surabaya untuk mendapatkan pemahaman tentang Pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
Selanjutnya dalam sambutan berikutnya Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan ” Apabila dalam pelaksanaan Pemilu di temukan tindak pelanggaraan yang disertai dengan bukti yang cukup akan di lakukan tindakan hukum “.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi dalam sambutan menyampaikan, Sentra Gakkumdu ini dibentuk dari tiga pilar instansi yang merupakan satu atap pengawasan Pemilu. Dasar yang kita pakai untuk penindakan pelanggaran bisa dari laporan masyarakat atau temuan dari Panwaslu Kabupaten Ngawi. (Kominfo)