December 3, 2024
IMG-20241121-WA0007

Dinas Kominfo SP Ngawi, melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi melakukan verifikasi dan perekaman untuk penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Kepala Desa se-Kecamatan Padas dan Bringin yang bertempat di Ruang Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Diskominfo SP, Rabu (20/11/24).

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Wurianto Saksomo, mengungkapkan bahwa ada dua macam bentuk TTE yaitu TTE Tidak Tersertifikasi dan TTE Tersertifikasi. TTE Tidak Tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.

“Sedangkan TTE Tersertifikasi adalah TTE yang memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE sehingga TTE yang diterbitkan memiliki keabsahan data dan kepastian hukum,” jelasnya.

Masih menurut Wurianto, perekaman TTE yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo SP Kabupaten Ngawi merupakan tindak lanjut kerja sama dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE). Unit pelaksana teknis di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara tersebut telah lulus audit dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lebih lanjut disampaikan Wurianto bahwa TTE tersertifikasi memberikan tiga jaminan kepercayaan bagi pemilik. Pertama, berupa autentisitas data dengan menunjukkan identitas pemilik sertifikat dalam dokumen elektronik. Kedua, keutuhan data agar aktivitas dalam dokumen elektronik yang telah ditandatangani dapat dipantau.

“Dan terakhir, menjamin adanya nirsangkal, yaitu pembuktian kebenaran sehingga penanda tangan tidak bisa menyangkal telah melakukan transaksi elektronik,” pungkasnya. (Persandian)