March 28, 2024

Sekda Resmikan Kegiatan Pamsimas III di Desa Jeblokan – Paron

NGAWI. Program PAMSIMAS III adalah program yang dilaksanakan Pemerintah PUSAT dan Pemerintah Daerah dan merupakan kelanjutan dari program PAMSIMAS I dan II, dimana program PAMSIMAS I  dilaksanakan pada tahun 2008 – 2012 di 110 Kabupaten / Kota dari 15 Provinsi. PAMSIMAS I berhasil diterapkan pada 6.845 desa terdiri dari 6.262 desa reguler dan sekitar 593 desa replikasi. Program PAMSIMAS II dilaksanakan pada tahun 2013 – 2016 dengan target sekitar 5000 desa di 32 Provinsi pada 220 Kabupaten / Kota. Sedangkan program PAMSIMAS III dilaksanakan tahun  2016 – 2019 dengan target desa sasaran sebanyak 15.000 desa yang tersebar di 32 Provinsi.

Program PAMSIMAS III ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pedesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi serta meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target Universal Acess 2019 di sektor air minum dan sanitasi sesuai dengan RPJMN 2015 – 2019 melalui peng-arus-utamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.

Dalam pelaksanaan program PAMSIMAS III, pemilihan Kabupaten sasaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan minat dari Pemerintah Kabupaten, sedangkan pemilihan desa sasaran program dilakukan oleh masing – masing Pemerintah Kabupaten.

Pelaksanaan program PAMSIMAS III di Kabupaten Ngawi target sasarannya adalah sebanyak 11  desa tersebar di berbagai Kecamatan. Tempat peresmian PAMSIMAS III  perwakilan dari 11 desa dilakukan di desa Jeblokan Kecamatan Paron dan diresmikan oleh Sekda Mokh. Sodiq Triwidiyanto mewakili Bupati Ngawi Budi  Sulistyono 12/02/2018.

Hadir pada acara peresmian PAMSIMAS III Sekda Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Devi Andriani mewakili Kasatker PSPAM Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Purwono Broto Wasisto, Perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perwakilan Kepala BAPPEDA, Camat Paron Setiyino beserta Forpimka, Kades Jeblokan Suyono Kades terkait, KKM, Satlak dan BP SPAMS Pamsimas.

Kepala Dispermukim Purwono Broto Wasisto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan sarana air minum dan sanitasi bertujuan untuk menambah jumlah penerima manfaat akses air minum dan sanitasi yang layak dalam rangka memenuhi capaian target UA tahun 2019 yang berkelanjutan dengan yaitu 100% air minum layak, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak.

Lebih lanjut dikatakan ,”sumber pendanaan Pamsimas untuk Kabupaten sharing program APBN, 20% dari APBD dan 80% dari APBN. Sedangkan Pamsimas di tingkat desa 70% dari BLM, baik dari APBN maupun APBD ada sharing 10% dari APBdes dan dari masyarakat 20% terdiri dari 4% uang tunai serta 16% berupa material atau tenaga.

Pelaksanaan program Pamsimas di Kabupaten Ngawi ketika itu dimulai tahun 2014 dimana ada 5 desa yang mendapatkan, 4  desa dari APBN dan 1 desa dari APBD. Pada tahun 2015 ada 5 desa yang mendapatkan semua dari APBN. Tahun 2017 ada 11 desa, 7 dari APBN dan 4 dari APBD. Dari semua itu Pamsimas yang telah dilaksanakan dari tahun 2014 – 2017 ada 20 desa berada di 11 Kecamatan. Sedangkan realisasi pemanfaatan air minum ini sudah tersambung 22.079 sambungan meter dengan pemanfaat pelayanan untuk 8.639 jiwa. Tahun 2018 ini program Pamsimas III akan direncanakan di 15 desa, 11 desa dari APBN dan 4 desa dari APBD, sekarang sudah sampai tahap pemberkasan dan pembentukan KKM, ” ujar Purwono Broto Wasisto Kepala Dinas Permukim.

Memberikan sambutannya Perwakilan PSPAM Jawa Timur Evi Andriani menyampaikan, sesuai RPJPN 2015 – 2025 dan RPJMN 2015 – 2019 Pemerintah melalui Program Pembangunan Nasional Universal Acess (UA). Di tahun 2019 Indonesia dapat menyediakan layanan air minum dan sanitasi yang layak bagi rakyat Indonesia.

Kabupaten Ngawi merupakan salah satu di Provinsi Jawa Timur yang  mendapatkan program Pamsimas III di Indonesia. Program Pamsimas merupakan andalan  dari Pemerintah Pusat untuk dapat menyediakan air minum dan sanitasi bagi masyarakat melalui pendekatan berbasis masyarakat pedesaan. Jadi semua warga masyarakat akan terlibat dari awal mulai perencanaan hingga pelaksanaan fisiknya sampai nanti dari pasca pelaksanaanya harus dilakukan dengan baik.

Program Pamsimas III dimulai tahun 2016 – 2019 merupakan kelanjutan dari program Pamsimas II. Pelaksanaan program Pamsimas tahun 2017 di Provinsi Jawa Timur berada 27 Kabupaten dan kegiatan pembangunan fisik sarana air minum dan sarana sanitasi berada di 348 desa terdiri 272 desa beban pembiayaan BLM APBN dan 76 desa pembiayaan BLM APBD.

Evi Andiani mewakili PSPAM Jatim mengucapkan terimakasih pelaksanaan Pamsimas III di Ngawi berjalan  lancar, baik fisik maupun administrasi hingga serah terima sudah selesai dengan baik.

“PSPAM Jatim berharap semua yang sudah terbangun bisa di manfaatkan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan. Bagi yang belum segera di kejar sesuai target awal perencanaan. Untuk  pengelola oleh BP PAM setempat, “ujar EVi Andriani.

Pada kesempatan ini Sekda Mokh. Sodiq Triwidiyanto menyampaikan  sambutannya,  bahwa terkait program Pamsimas ini adalah salah satu program andalan prioritas kebijakan Bupati yang pertama yaitu,  pengentasan kemiskinan, kedua pelayanan dasar dari salah satu kegiatan itu dan ketiga pengembangan ekonomi. Ketiga hal itu menjadi prioritas yang dibangun di Kabupaten Ngawi.

Pada tahun 2018 ini Kabupaten Ngawi dari sisi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dinilai oleh Kemen PAN RB mendapat predikat sangat baik, itu artinya bahwa dalam mengelola Pemerintahan dianggap sudah baik, tapi itu belum cukup, artinya kedepan harus menargetkan lebih baik lagi dan mendapatkan predikat A. Untuk itu perlu kerjasama bersama, artinya mulai dari sebuah  perencanaan, bagaimana itu direncanakan, bagaimana pembangunan dilaksanakan, bagaimana outputnya, yang lebih penting adalah bagaimana outcome dari hasil pembangunan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu BAPPEDA sudah menyisihkan anggaran untuk ketiga prioritas ini.

Untuk kebijakan program Pamsimas III dari Pemerintah Kabupaten akan konsisten karena itu bagian dari prioritas program yang harus di danai oleh Pemerintah Daerah dan merupakan prioritas untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan air minum untuk ditangani oleh masyarakat itu sendiri karena mulai dari Pemerintah Pusat memiliki kebijakan yang totalitas APBN 80%, kemudian sharing dari APBD, Pemerintah desa ada sharing, dari masyarakat ada partisipasi juga, yang merencanakan kelompok masyarakat, yang melaksanakan masyarakat dan yang mengawasi masyarakat.

Program Pamsimas ini wajib dipelihara bersama, masyarakat sendiri yang akan memelihara, oleh karena itu untuk memberlakukannya, air harus kita jaga membutuhkan  perawatan dan operasional. Partisipasi prngguna dari  masyarakat diperlukan untuk kesinambungan itu, jadi masing – masing rumah harus diberi meteran untuk keberlangsungan dan pemeliharaan air minum itu sendiri, sehingga kegiatan ini dari kita, oleh kita dan untuk kita.

“Marilah kita jaga lingkungan kita, kebersihan dan kesehatan termasuk sanitasi yang ada di rumah kita, sudah tidak jamannya lagi kita buang air besar disembarang tempat, ” ujar Mokh. Sodiq Triwidiyanto Sekda Kabupaten Ngawi. (Kominfo)