October 18, 2024

Program Talkshow Radio Suara Ngawi edisi Kamis (4/7/24) bersama Bea Cukai Madiun dalam rangka menyambut One UMKM Week Berkarya di Kabupaten Ngawi dengan narasumber Ahli Muda KPKNL Madiun Dwijanti Kristina.

Topik yang dibahas kali ini terkait pelaksanaan lelang, dijelaskan Dwijanti pelelangan merupakan eksekusi atas tanah atau bangunan yang menjadi jaminan di bank dan dikat Sertifikat Hak Tanggungan.

“Selama lima tahin terakhir pasca Covid KPKNL juga melakukan lelang non eksekusi sukarela produk UMKM sebagai salah satu peningkatan ekonomi di Indonesia”, katanya.

Sedangkan pada pelaksanaan lelang, terdapat limit yang dicantumkan pemohon lelang dalam pengumuman pelaksanaan lelang yang digunakan sebagai dasar patokan harga.

“Dengan harga dasar yang sudah ditetapkan harga tidak bisa diturunkan, sehingga pembeli harus menawar minimal dengan harga setara atau di atas limit jaminan” tuturnya.

Lanjut Dwijanti, khusus untuk UMKM epemohon lelang adalah Badan Hukum maupun pribadi sesuai dengan ketentuan PMK 122/PMK.06/2023 barang atau produk yang dilelang, berada di wilayah KPKNL Madiun.

“Untuk pelelangan juga dilakukan secara online untuk memudahkan pelayanan di era digital”, katanya.

Dengan mengunjungi situs lelang resmi www.portal.lelang.go.id juga dilakukan penawaran terbuka (open bidding) dan juga menyediakan pelelangan UMKM secara offline melalui bazzar.

Juga hadir Danang Pangaribowo – Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Ngawi, Cahyo Wibowo – Pejabat Fungsional Bea Cukai Madiun juga Hermawan effendi – Pelaksana Seksi Bank KPPN Madiun.(IKP)