Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Menkominfo Percepat Adaptasi Digital BBPPT
Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menekankan adaptasi yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) harus berlangsung cepat. Hal itu diperlukan agar bisa menjamin pelindungan kepada masyarakat.
“Teknologi disrupsinya begitu cepat berkembang, SDM dan perangkat Balai Uji juga harus sama kecepatannya sehingga perlindungan pada masyarakat kita perhatikan,” tukasnya dalam siaran pers, Jumat (13/11/2020).
Menurut Johnny, di era digital, layanan BBPPT tidak hanya sebatas pada perangkat telekomunikasi.
“Sementara di bidang lainnya, regulasi dan seterusnya, pasti setelah ini karena kita masuk ke era digital, maka tidak saja telekomunikasi dan seluler, tapi juga terkait digitalisasi,” tuturnya.
Salah satu pemantauan standar yang bisa dilakukan, menurut Menkominfo, berkaitan dengan data center. “Di mana komunikasi yang dibutuhkan untuk memastikan transmisi data, itu dapat dilakukan dengam aman dan dapat dilindungi baik,” ungkapnya.
Mengenai perlindungan itu, Menteri Johnny melihatnya dari dua aspek, perangkat lunak dan perangkat keras. Hal kedua itu yang menurutnya menjadi wilayah bidang kerja BBPPT.
“Agar tidak terjadi kebocoran, bahkan potensi-potensi terobosannya atau unethical hacking. Ini, perangkat-perangkat juga penting walupun software. Tapi software tidak akan bisa bekerja tanpa bisa peralatan perangkat hardware-nya. Balai Uji berhubungan hardware,” ungkapnya.
Dirjen SDPPI Ismail menyatakan BBPPT telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang mengacu pada ISO-17025. Selain itu, BBPPT telah memeroleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) LP-112-IDN sejak 2001.
“Saat ini BBPPT mengoperasikan Laboratorium Pengujian Perangkat Radio, Laboratorium Pengujian Perangkat Berbasis Kabel, Laboratorium Pengujian EMC, dan Laboratorium Kalibrasi,” ujarnya.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan pengujian alat/perangkat telekomunikasi mengacu pada Spesifikasi Teknis Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Technical Specification Regulation), Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Acuan Internasional seperti ISO, ETSI, RR, ITU, IEC sehingga mampu melindungi dan menjaga kualitas alat/perangkat telekomunikasi serta menjamin bahwa alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan atau beredar di Indonesia benar-benar sesuai dengan persyaratan teknis.