PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI BAGIKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN KARANGANYAR DAN KECAMATAN MANTINGAN
NGAWI. Program Srategis Nasional sertifikat hak atas tanah merupakan program yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan target pada tahun 2017 sebanyak 5 juta sertifikat, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat. Melaksanakan program Strategis Nasional Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Mantingan yang terbagi atas 6 desa yaitu desa Sekarjati, desa Bangunrejo, desa Gempol, desa Sambirejo, desa Karanganyar dan desa Sriwedari, Kamis 18/01/2018.
Bertempat di desa Sekarjati penyerahan sertifikat hak atas tanah di hadiri Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur Gusmin Huatirta, Kepala BPN Ngawi, Perwakilan Dandim 0805 Ngawi Danposl Karanganyar, Perwakilan Kapolres Ngawi Wakapolres Kompol Hartono, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Camat Karanganyar, Forpimka Karanganyar, Kades se Kecamatan Karanganyar dan masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah.
Pada kesempatan ini Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur Gusmin Huatirta dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Kabupaten Ngawi jumlah bidang tanah yang terdaftar di BPN sebanyak 539.458 bidang tanah. Yang sudah terdaftar atau bersertifikat sebanyak 213.006 bidang tanah termasuk yang ada di Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Mantingan. Yang belum bersertifikat atau terdaftar sebanyak 376.452 bidang tanah. Pada Program strategis Nasional sertifikat hak atas tanah khusus untuk Kabupaten Ngawi tahun 2017 sebanyak 26.000 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Tahun 2018 ini Kabupaten Ngawi dialokasikan sebesar 63.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Nanti ke depan jumlah tanah Program Strategis Nasional seluruhnya akan lengkap pada tahun 2023, itu sesuai dengan Program Presiden Republik Indonesia. Program ini bisa berhasil apabila masyarakat membantu seutuhnya menyiapkan alat sah/surat – surat tanah yang dimiliki, untuk itu dukungan dari masyarakat sangat diharapkan. Mengakhiri sambutannya Gusmin menyampaikan di Kabupaten Ngawi antara tahun 2020 – 2021 seluruh bidang tanah akan terdaftar dan tersertifikatkan semua.
Selanjutnya Bupati Ngawi Budi Sulistyono dalam sambutannya menyampaikan, Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden, maka kita senua ikut menjadi nyaman atas kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang sudah ada kepastian hukum karena merupakan dokumen negara.
Bupati juga menyampaikan salam Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Mantingan yang telah menerima sertifikat hak atas tanah dan lewat Bupati pula Presiden memberikan hadiah berupa sepeda kepada penerima sertifikat yang paling sepuh/tua. Bupati Budi Sulistyono menjelaskan juga bagi masyarakat yang sudah menerima sertifikat hak atas tanah hendaknya dipergunakan dengan sebaik – baiknya. Apabila diperlukan untuk kepentingan ekonomi, untuk permodalan usaha dipikirkan besar kecilnya angsuran sesuai kemampuan. Jangan dipergunakan untuk keperluan konsumtif misalnya membeli sepeda motor atau TV karena bisa merugikan diri sendiri. Manfaat kepemilikan ini paling pokok untuk anak cucu kita, suatu saat mengerti asal usul dari keturunannya, ujar Bupati dalam mengakhiri sambutannya.
Setelah selesai sambutan Bupati Budi Sulistyono secara simbolis menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada perwakilan masing – masing desa.