November 5, 2024

Layanan Informasi

Syarat dan Ketentuan Pelayanan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik;
  3. Menunjukan /melampirkan Fotocopy identitas antara lain:
    1. Untuk Perorangan : KTP/SIM/Passport/dll;
    2. Atas Nama Kelompok : Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy identitas kelompok;
    3. Atas Nama Lembaga/Yayasan : Akta Lembaga/Yayasan;
  4. Untuk pemohon yang dikategorikan penelitian berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang dapat diakses secara online melalui https://dpmptsp.ngawikab.go.id/
  5. Salinan Informasi yang diberikan dalam bentuk Soft Copy, Untuk hard copy mohon diambil dan di foto copy dengan biaya sendiri.

Daftar layanan informasi PPID Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Ngawi dapat langsung terhubung dengan tautan daftar di bawah ini:

ALUR SP4N LAPOR

  1. Alur/SOP Layanan Informasi yang berisi :
    • Alur Permohonan informasi Publik

    • Alur Pengajuan Keberatan

    • Alur Sengketa Informasi Publik


    • Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

  2. Pelaporan
    • Pelaporan PPID
    • Pelaporan SP4N Lapor