Maraknya Pembajakan Film di Era Covid-19
Kemajuan teknologi pada era saat ini, era 4.0 membawa dampak positif bagi warga dunia maya, salah satunya pada bidang perfilman. Kemudahan dalam mengakses situs streaming film di situs resmi di internet seperti, Netflix, Amazon, BBC, Crunchyroll, dll. Akan tetapi selain membawa dampak positif, kemajuan teknologi di bidang perfilman juga membawa dampak negatif, yaitu pembajakan film-film oleh oknum tidak bertanggung jawab. Film-film yang sudah memiliki hak cipta seharusnya dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Akan tetapi sampai saat ini kasus pembajakan film-film yang berhak cipta masih marak dilakukan tanpa memedulikan hak cipta itu sendiri. Maraknya pembajakan film sangat merugikan para pelaku industri film. Mereka tidak mendapatkan pendapatan yang menjadi haknya ketika sebuah film diputar.
Karya cipta dalam bentuk film memang dapat diduplikasikan dan diubah oleh oknum tidak bertanggung jawab, bahkan nyaris tidak dapat dibedakan dari aslinya. Hal ini, berdampak kepada orang – orang yang yang dapat menduplikasikan film – film asli dan memodifikasi terhadap hasil penggandaan, dan menyebarkannya ke situs – situs ilegal tanpa adanya biaya. Hal ini tentu merugikan produser dari film aslinya dikarenakan, karya yang mereka ciptakan dengan susah payah, justru diduplikasikan dan disebarluaskan tanpa biaya apapun, di sisi lain pemilik film tersebut sulit untuk mengetahui bahwa terjadi pelanggaran atau pembajakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap filmnya.
Dulu sebelum adanya pandemi covid-19 orang – orang akan mengantri di bioskop untuk menonton film – film yang baru saja keluar. Akan tetapi semenjak maraknya pembajakan di dunia perfilman, orang – orang cenderung lebih memilih untuk menunggu beberapa minggu atau bulan, dan mengunduh atau streaming di situs – situs ilegal daripada menonton film di bioskop dikarenakan lebih menghemat biaya. Sekarang lebih parah lagi, dikarenakan pandemi covid-19, bioskop belum sepenuhnya buka seperti dulu. Film-film yang baru keluar kebanyakan ditayangkan di aplikasi-aplikasi tertentu misal WeTV, Disney+ Hotstar, Netflix, Iflix, Vidio.com dll yang dimana jika ingin menonton pada aplikasi itu harus berlangganan terlebih dahulu. Penayangan film di aplikasi-aplikasi itu menyebabkan lebih gampang lagi terjadinya pembajakan film dan tidak perlu menunggu berbulan-bulan dulu jika mau membajak. Orang yang ingin membajak bisa langsung membajak pada saat film itu keluar lalu menyebarkannya di aplikasi tertentu juga dan tidak berbayar sama sekali.
Banyak oknum-oknum penikmat film bajakan malas untuk membayar bulanan untuk film yang legal atau membeli film yang sudah berlisensi. Itu dikarenakan masyarakat Indonesia masih menganggap pelanggaran Hak Cipta terutama mengunduh film bajakan bukan merupakan hal yang serius. Masih banyak orang yang melakukan dan tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya melanggar hak pemegang Hak Cipta. Kesadaran hukum masyarakat tentang hak cipta masih rendah sehingga upaya perlindungan dan penegakan hukum tidak berjalan dengan maksimal