November 24, 2024

Dinas Kominfo SP Ngawi melalui Bidang Aptika menggelar rapat koordinasi sebagai tindaklanjut surat permohonan pertimbangan dan pengembangan SPBE OPD diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja di Mini Command Center, Diskominfo SP Ngawi, Senin(21/10/24).

Dijelaskan Kadin Kominfo SP, Wahyu Sri Kuncoro bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 74 Tahun 2024 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE.

“Acara ini dilakukan sebagai awal penertiban dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi,” katanya.

Selain itu, disampaikan Wahyu rakor ini juga membahas urgensi teknis kebutuhan diantaranya
Pengembangan Aplikasi, Sistem Integrasi Blue Core Full Cycle (Dinas Perhubungan) kemudian
belanja jasa konversi Aplikasi/Sistem Informasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan belanja pengembangan
aplikasi SIWASMAS di Satpol PP, “Tertulis pada Pasal 14 Peraturan Bupati Ngawi Nomor 74 Tahun 2024, dalam hal melaksanakan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, perangkat daerah harus melakukan persiapan didasarkan pada dokumen analisis kebutuhan, dokumen perencanaan dan pengukuran Level Risiko SPBE,” terangnya.

Oleh karena itu, Wahyu minta OPD pemohon yang hadir dalam rakor ini diminta untuk dapat membawa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) terkait kegiatan pengembangan aplikasi yang akan dilaksanakan,

“Selain itu, pemohon dapat menjelaskan secara teknis terkait gambaran umum tentang kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut,” lanjutnya.

Penjelasan tersebut menurut Wahyu diperlukan sebagai dasar bagi Dinas Kominfo SP untuk dapat memberikan Surat Pertimbangan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE.

Sementara disampaikan Paul Widianto dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Ngawi menyambut baik kegiatan ini, sebagai tindak lanjut dari telah disahkannya Perbup Nomor 74 Tahun 2024 ini, maka UKPBJ mulai menerapkan kebijakan baru, dimana untuk setiap anggaran yang diajukan oleh OPD dalam hal kegiatan pembangunan & pengembangan aplikasi SPBE, dapat diproses setelah mendapatkan surat pertimbangan dari Dinas Kominfo SP.

Sedangkan dari Inspektorat, seperti yang diungkapkan Jaseman bahwa pihaknya mendukung penuh diterapkannya surat pertimbangan tersebut untuk dapat memastikan bahwa seluruh sumber daya aplikasi yang dibuat oleh OPD dikuasai dan menjadi sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Ngawi.

“Sehingga kedepannya dapat memudahkan proses berbagi pakai data antar aplikasi jika sewaktu-waktu akan diintegrasikan dengan aplikasi lainnya,” tandasnya.

Sementara Kabid Aptika Ambar Adhi Prasetyo menyatakan bahwa aplikasi siwasmas milik Satpol PP masih menggunakan layanan domain dan hosting diluar pusat data atau server Pemerintah Kabupaten Ngawi,
“Sehingga surat pertimbangan tersebut dapat diberikan dengan catatan bahwa Satpol PP akan terlebih dahulu memindahkan sumber daya aplikasi siswasmas ke pusat data atau server milik Pemerintah Kabupaten Ngawi yang dikelola oleh Dinas Kominfo SP,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Ambar untuk aplikasi Blue Core Full Cycle yang terintegrasi dengan SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor) milik Dinas Perhubungan saat ini masih berjalan secara lokal di server internal milik Dinas Perhubungan, “Sehingga surat pertimbangan tersebut dapat diberikan dengan catatan bahwa Dinas Perhubungan akan terlebih dahulu memindahkan sumber daya aplikasi Blue Core Full Cycle ke pusat data atau server milik Pemerintah Kabupaten Ngawi yang dikelola oleh Dinas Kominfo SP,” pungkasnya. (Aptika).