January 22, 2025

Cegah Cyberbullying bagi Remaja, Diskominfotik Gelar Sosialisasi Keamanan Informasi di SMPN 1 Ngawi

IMG-20250121-WA0016

Maraknya isu cyberbullying dan judi online masih menjadi perhatian bagi banyak pihak, khususnya di kalangan remaja. Kali ini Diskominfotik Ngawi melaksanakan sosialisasi di SMPN 1 Ngawi bersama narasumber dari RSUD dr. Soeroto Siti Jariyah pada Selasa (21/1/25).

Kegiatan dibuka oleh Kabid Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfotik, Wurianto Saksomo, mengatakan bahwa pentingnya kesadaran etika bermedia sosial dan menjaga keamanan informasi mampu mengantisipasi terjadinya risiko kejahatan di dunia digital bagi remaja.

“Harapan kami kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran pelajar tentang isu keamanan informasi dan etika bermedia sosial”, katanya.

Sedangkan Siti Jariyah menyampaikan, dalam bermedia sosial pelajar harus mawas diri dengan mempertimbangkan nilai baik dan buruk di masyarakat.

“Seseorang yang beretika dalam menggunakan media sosial tentu mencerminkan nilai-nilai yang baik di masyarakat, bebas bukan berarti tanpa etika”, jelasnya.

Dipaparkan Siti, penggunaan teknologi digital dapat berdampak positif seperti memudahkan akses komunikasi maupun mencari informasi. Sedangkan negatifnya, maraknya tindakan cyberbullying, kejahatan siber, tersebarnya konten negatif hingga judi online.

“Menurut data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 13 persen pemain judol berusia di bawah 20 tahun bahkan ada di bawah usia 10 tahun, sehingga anak bisa terjerat hukum akibat main judi online maupun terlibat dalam tindakan promosi situs ilegal tersebut”, tuturnya.

Untuk melindungi diri dari serangan siber, menurut Siti perlu dilakukan upaya peningkatan pemahaman terhadap keamanan informasi.

“Kita perlu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari pencurian identitas”, katanya.

Siti berpesan kepada pelajar, jika mengalami perundungan harus segera menyampaikan ke orang dewasa dan nyaman saat diajak bicara.

“Bisa melalui orang tua, sahabat, guru, atau profesional, berlaku juga untuk tindakan kejahatan maupun ancaman lainnya”, jelasnya. (Persandian)