Perekaman TTE Kepala SMP Negeri Se-Ngawi

Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah data yang dilampirkan, dilekatkan, atau terkait secara logis dengan data elektronik lain, dan digunakan sebagai alat verifikasi atau otentikasi. TTE bukan sekadar memindai atau menempelkan gambar tanda tangan Anda di dokumen. TTE menggunakan teknologi kriptografi untuk memastikan keaslian, integritas, dan anti-penyangkalan (non-repudiation) dari dokumen yang ditandatangani.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, TTE yang tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan tanda tangan basah di atas meterai.

Dalam rangka mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi, melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, hari ini sukses menggelar kegiatan perekaman TTE bagi seluruh Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Ngawi. Kegiatan penting ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Salah satu tujuan perekaman TTE adalah untuk memastikan seluruh dokumen administrasi sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP memiliki kekuatan hukum yang sah, aman, dan dapat diverifikasi secara digital. Selain itu, dengan TTE proses birokrasi dan administrasi di lingkungan sekolah akan menjadi lebih cepat, efisien, dan yang paling utama, anti-pemalsuan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Dinas Kominfo SP Ngawi untuk mendukung penuh program digitalisasi di seluruh perangkat daerah dan unit kerja, termasuk sekolah. Diharapkan setelah perekaman ini, seluruh Kepala SMP Negeri dapat segera mengimplementasikan penggunaan TTE untuk memangkas waktu pengurusan dokumen dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan. (Persandian)