Bimbingan Teknis JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Ngawi merupakan suatu sistem yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pengelolaan dan penyampaian peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum kepada publik. Dengan pendayagunaan teknologi informasi, JDIH Kabupaten Ngawi mampu menyediakan pelayanan informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat. JDIH Kabupaten Ngawi dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.

Dalam rangka peningkatan kompetensi pengelola JDIH dan untuk mengoptimalkan layanan informasi hukum yang transparan serta mendorong integrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi, pada hari Senin (20/10/2025) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) JDIH dengan peserta perwakilan Perangkat Daerah dan Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Ngawi.

Acara yang dilaksanakan di Kurnia Hall Convention Ngawi tersebut melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi sebagai salah satu narasumber, yang diwakili oleh Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi. Tema yang dibawakan oleh Wurianto adalah “Urgensi Literasi Digital untuk Keamanan Siber”.

Dengan merujuk website JDIH Kabupaten Ngawi, Wurianto mengatakan bahwa dalam era digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan dan penyampaian informasi hukum melalui JDIH merupakan langkah yang sangat penting. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa informasi hukum yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dapat diakses dengan mudah dan cepat. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan hukum mereka.

“Namun perlu disadari”, jelas Wurianto, “Kemajuan teknologi informasi selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif. Dampak negatif tersebut antara lain penipuan online, kebocoran data, dan perilaku judi online, yang bahkan sudah banyak dilakukan anak-anak, remaja, dan ibu rumah tangga.” (Persandian)