Informasi yang Dikecualikan merupakan daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di bawah ini adalah jenis informasi yang dikecualikan.
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Berikut ini adalah Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIP) Dinas Kominfo TA. 2023 dapat dilihat disini