March 19, 2024

Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan merupakan daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh publik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di bawah ini adalah jenis informasi yang dikecualikan.

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Berikut ini adalah Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIP) Dinas Kominfo TA. 2023 dapat dilihat disini