Kominfo Fokus Digitalisasi Nasional Selama Pandemi
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan lebih berfokus pada visi Digitalisasi Nasional di masa pandemi virus corona baru (COVID-19). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo RI, Widodo Muktiyo melalui siaran virtual bertajuk Budaya Baru, Agar Pandemi Berlalu, Rabu (12/8).
Visi Digitalisasi Nasional ini, lanjut dia, terbagi ke tiga poin penting. “Presiden sudah menugaskan Menkominfo dan jajarannya untuk mengembangkan model kerja; pertama, melengkapi infrastruktur telekomunikasi dan penyediaan akses internet 4G,” kata Widodo.
Selanjutnya adalah adanya Pusat Data Nasional, serta pembangunan ekosistem digital. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan penyediaan akses internet 4G hingga ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Terpencil) adalah salah satu hal prioritas Kementerian Kominfo.
Widodo mengatakan, pihaknya akan lebih gencar dalam hal penggelaran fiber optik, BTS, sprektrum frekuensi radio, akses internet, dan satelit. Dengan ini, ia berharap seluruh desa di Tanah Air bisa segera menikmati akses internet dengan merata.
Pembangunan Pusat Data Nasional juga akan menjadi fokus Kementerian Kominfo. Hal ini diperlukan agar dapat terintegrasi untuk mewujudkkan Satu Data Nasional sebagai tulang punggung penyediaan layanan publik secara digital.
“Penyediaan layanan publik secara digital dan mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 95 Tahun 2018,” ujar Widodo.
Selain itu, pembangunan ekosistem digital juga dinilai Kominfo penting, karena di dalamnya meliputi penyiapan SDM/talenta digital, start-up digital, dan melakukan adopsi teknologi digital di sektor-sektor strategis seperti UMKM, pertanian, kesehatan, pendidikan, hingga pariwisata.
Widodo berharap Kominfo terus memberikan informasi dan publikasi penting bagi masyarakat agar dapat menyikapi pandemi dengan optimisme, diiringi dengan semangat gotong royong serta disiplin melakukan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
“Terutama di bulan Agustus ini, tentunya kita semua ingin merayakan Hari Kemerdekaan, tapi jangan sampai lupa kalau kita masih di masa pandemi. Kami berharap bisa terus menyampaikan optimisme di HUT RI,” ucap dia.
Pasal 64 yang memuat dua ayat menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64, pada Pasal 65 menyatakan terhadap terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Selanjutnya, Pasal 66 mengatur mengenai pihak mana saja yang dapat dikenakan pidana. Dalam ayat (1) disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.
Kemudian ayat (2) menyebutkan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Sementara ayat (3) menyebutkan pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi paling banyak tiga kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Terakhir, ayat (4) menyatakan, selain dijatuhi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan pembayaran ganti kerugian.
Keberadaan UU ini memang merupakan suatu keniscayaan, bahkan keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi karena sangat mendesak bagi berbagai kepentingan nasional dan publik.
Selain itu, keberadaan UU ini juga merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Namun demikian, seperti sudah ditegaskan di awal, upaya pelindungan data pribadi tidak bisa semata-mata hanya diserahkan kepada pemerintah selaku penyelenggara negara saja. Semua pihak harus berkolaborasi dan saling mendukung agar pelindungan data pribadi dapat berjalan secara maksimal.