Lomba Kadarkum Tingkat Kabupaten Tahun 2025

Bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Bung Hatta Ngawi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kabupaten Tahun 2025, pada hari Rabu dan Kamis (14-15/05/2025). Lomba diikuti oleh 19 kelompok yang mewakili seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi. Juri berjumlah 5 orang yang merupakan utusan Badan Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas P3AKB, dan Diskominfo SP.
Babak penyisihan dilaksanakan pada hari pertama dan esoknya dilaksanakan babak perempat final. Sedangkan babak semi final dan final akan dilaksanakan pada jadwal di hari lain. Materi yang dilombakan terdiri dari pemahaman atas regulasi tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, lalu lintas dan angkutan jalan, narkotika, sistem peradilan pidana anak, informasi dan transaksi elektronik, serta pemberantasan tindak pidana terorisme.

Kepala Bagian Hukum, Apriana Kusumaningrum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kadarkum adalah wadah atau kelompok yang dibentuk untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Kelompok ini beranggotakan masyarakat yang secara sukarela berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Sedangkan maksud dilaksanakannya lomba kadarkum tingkat kabupaten ini adalah dalam rangka menindaklanjuti hasil lomba kadarkum tingkat kecamatan, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat demi mewujudkan masyarakat cerdas hukum, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum terhadap kelompok kadarkum yang berprestasi, serta guna mempersiapkan lomba kadarkum tingkat provinsi,” katanya.

Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, mewakili Diskominfo SP selaku juri mengatakan bahwa regulasi tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi salah satu materi yang dilombakan. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“UU ITE penting karena dapat membantu mencegah kejahatan siber, seperti penipuan online, pencurian identitas, dan serangan siber. Selain itu juga melindungi hak-hak individu dan organisasi dalam melakukan transaksi elektronik, seperti hak atas privasi dan keamanan data. Dengan lomba ini diharapkan peserta memahami aturan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, sehingga membantu memastikan bahwa teknologi digunakan dengan aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Persandian)