Ngobras: Pembebasan Pajak Daerah 2025
Guna mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak bagi masyarakat sekaligus menstimulus ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Ngawi, Pemprov Jatim menetapkan kebijakan pembebasan pajak daerah 2025 yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Pembantu (PDPP) KB Samsat Ngawi/ Bapenda Jatim M. Yusuf, Bendahara Material Polres Ngawi Aipda Danang S., dan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Ngawi Tri Suryanto pada talkshow Ngobrol Santai, Rabu (27/8).

Melalui kebijakan ini, dijelaskan M. Yusuf selain dapat meringankan perekonomian masyarakat, juga berdampak pada ketaatan membayar pajak kepemilikan surat kendaraan serta meningkatkan jaminan keamanan lalu lintas.
“Kebijakan ini tidak hanya mendorong masyarakat yang menunggak untuk melunasi kewajibannya, tapi juga menberi keringanan berupa bebas denda dan diskon pokok pajak, dengan begitu diharapkan roda perekonomian tetap bergerak”, katanya.

Selanjutnya, disampaikan Tri Suyanto ditinjau dari keselamatan pengguna jalan, kebijakan ini dapat memaksimalkan peran Jasa Raharja dalam hal perlindungan kecelakaan lalu lintas. “Ketika pajak kendaraan dibayarkan di dalamnya ada sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas, artinya masyarakat membayar pajak juga akan meningkatkan jaminan perlindungan yang kami berikan”, tuturnya.