OPD Menyapa: Dinkop UKM Ngawi, Berantas Koperasi Ilegal
Lagi, OPD Menyapa menghadirkan Dinas Koperasi UKM bersama Kadin Harsoyo dan Pengawas Koperasi Ahli Muda Robertus Hendi Santosa, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda Anita Denni, Selasa (20/8/24).
Dikesempatan ini Harsoyo mengatakan dalam upaya memberantas Koperasi ilegal, dilakukan sosialisasi pada masyarakat.
“Untuk membuka Koperasi syaratnya adalah dengan persyaratan keanggotaan minimal 9 orang, kelompok harus menghimpun modal, setelah itu menuju ke Dinkop UKM untuk diberikan sosialisasi, proses notaris, dan mengeluarkan SK Badan Hukum Koperasi”, katanya.
Sedangkan pada UMKM, Harsoyo mengatakan telah melaksanakan pelatihan kepada pelaku UMKM seperti pelatihan packaging, mengenali minat produk bagi masyarakat, dan pemasaran.
“Sedangkan untuk permodalan kami bekerja sama dengan Kamar Dagang Industri, meliputi pembiayaan untuk tambahan modal, sertifikat hak atas tanah (SHAT), dan program Bupati Ngawi berupa pinjaman tanpa bunga tanpa agunan melalui Baznas”, jelasnya.
Selain itu setiap ada pagelaran pameran, Dinkop UKM Ngawi terus menggalakan produk lokal Ngawi sebagai ajang promosi dan memajukan perekonomian.
“Dengan bergabung menjadi anggota UMKM Ngawi, produk lokal semakin terdepan dan jika ingin mendaftar bisa langsung ke Dinkop UKM Ngawi”, tuturnya. (IKP)