OPD Menyapa: Pembangunan Infrastruktur Terarah, Pemkab Ngawi Menggodok RTRW 2025-2045
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ngawi 2025-2045.
Melalui program talkshow OPD Menyapa, kali ini DPUPR menjadi narasumber kegiatan bersama Kabid Penataan Ruang Jarot Kusumo Yudo pada Selasa (9/9/25), menyampaikan RTRW sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah.
“Melalui RTRW 2025-2045, kita ingin memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor, sehingga pembangunan dapat berjalan terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan visi Kabupaten Ngawi”, katanya.

Lanjut Jarot, Ranperda RTRW ini diharapkan menjadi pijakan hukum dalam mewujudkan kepastian Ruang sekaligus mempercepat iklim investasi di Bumi Orek-orek, yang berfokus pada pengembangan kawasan strategis, peningkatan infrastruktur, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
“RTRW bukan hanya dokumen teknis, tapi juga komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dengan dasar hukum yang jelas, investor tidak ragu menanamkan modal di Ngawi”, tuturnya.