Panen Raya Padi di Ngawi Bersama Menteri Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengunjungi Kab. Ngawi. Kedatangan Amran kali dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Jawa Timur untuk panen padi dan serap gabah langsung ke petani musim panen padi pertama di tahun 2017. Kunjungan Mentan di Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Ngawi, (8/3), merupakan bagian dari safari di bebrapa wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono, , Danrem, Dandim, Sekda Ngawi Mohk Sodiq Triwidiyanto, OPD terkait, Camat se Kabupaten Ngawi serta rombongan Mentan
Kehadiran Mentan pada musim panen padi pertama di Ngawi merupakn perintah presiden untuk melakukan panen padi dan serap gabah sesuai HPP (Harga Pembelian Pemerintah). Kami hadir disini bersama TNI, Bulog dan PT Pertani tidak lain untuk melindungi petani agar harga gabah tidak dipermainkan para tengkulak supaya para petani tidak mengalami kerugian, ujar Andi Amran Sulaiman.
Menta juga menjelaskan bahwa Ngawi merupakan salah satu wilayah yang memfokuskan pemikirannya dalam menyerap langsung gabah petani. Dikarenakan setiap musim panen petani selalu mengeluh dengan harga gabah yang selalu dibawah HPP.
Disini Mentan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Inpres No 5 Tahun 215 harga Gabah Kering Panen (GKP) dengan kadar 19-25 persen dan kadar hampa 7-10 persen ditetapkan dengan harga Rp 3.750/kg, gabah dengan kadar air 26-30 persen dan kadar hampa 11-15 persen ditetapkan Rp 3.700/kg, sedangkan gabah kering simpan dengan kadar 15-18 dengan kadar maksimal 6 persen Rp 4.150/kg, dan unruk gabah kering giling (GKG) dengan kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa 3 persen Pemerintah menetapkan harga Rp 4.600/kg. Dan untu Kab. Ngawi Mentan menjelaskan bahwa ada solusi untuk para petani jika takut dalam masa panen harga dipermainkan yakni hasilnya bisa langsung diserap oleh bulog.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanian Marsudi menyampaikan tentang penyerapan gabah, Marsudi mengatakan bahwa peran bulog sekarang sudah terbuka untuk melakukan penyerapan gabah ke petani. Atas pertibangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2017 tentang perubahan Perpres Nomer 48 tahun 2016.
Dalam Perpres ini menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang dalam hal ini Kementerian Pertanian.