May 7, 2025

Sosialisasi dan Edukasi Keamanan Informasi di SMAN 1 Ngawi

IMG-20250506-WA0007

Bertempat di Aula SMA Negeri 1 Ngawi, pada hari Selasa (06/05/2025) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Keamanan Informasi dengan tema “Etika Bermedia Sosial untuk Pencegahan Cyberbullying bagi Pelajar Kabupaten Ngawi”. Narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh ratusan pelajar SMAN 1 Ngawi tersebut adalah Siti Jariyah, psikolog klinis pada RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi.

Kepala SMAN 1 Ngawi, Tjahjono Widijanto, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya acara ini dan berharap dapat membantu sekolah dalam memperkecil bahkan menghilangkan peluang terjadinya cyberbullying di kalangan pelajar, khususnya di SMAN 1 Ngawi.

“Acara ini sangat penting untuk mengedukasi pelajar dalam menggunakan media sosial secara bijak. Penggunaan gadget yang berlebihan dapat menyebabkan gejala alienasi yang ditandai dengan seseorang merasa terisolasi, terpisah, atau tidak terhubung dengan orang lain dan lingkungan sekitar, bahkan bisa menyebabkan gangguan mental seperti depresi dan kecemasan,” tambahnya.

Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, selaku wakil dari Dinas Kominfo SP Ngawi menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat dari edukasi keamanan informasi terutama dalam hal pencegahan cyberbullying. Pertama, mengurangi risiko cyberbullying di kalangan pelajar. Kedua, meningkatkan keamanan informasi pelajar dan mengurangi risiko kehilangan data atau informasi pribadi. Ketiga, meningkatkan etika bermedia sosial pelajar dan mengurangi risiko penyebaran informasi yang tidak pantas.

“Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan pelajar dalam menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab serta meningkatkan kesadaran orang tua dan guru tentang pentingnya edukasi keamanan informasi dan etika bermedia sosial bagi pelajar,” tuturnya.

Dalam materi sosialisasi, Siti Jariyah menyampaikan bahwa bullying adalah perilaku agresif seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap orang atau sekelompok orang lain yang lebih lemah untuk menyakiti korban secara fisik maupun mental.

“Sedangkan cyberbullying adalah penindasan atau perundungan dengan menggunakan teknologi digital, bisa melalui media sosial, platform pengiriman pesan, platform game, maupun telepon seluler,” kata Siti.

Menurut Siti salah satu tipe cyberbullying adalah flaming yang menggunakan ruang diskusi atau chatting, di mana individu-individu atau kelompok-kelompok menjadi target pesan yang bernada marah dan tidak sopan melalui media publik online.

“Tipe cyberbullying yang lain adalah pelecehan online atau online harassment yang didefinisikan sebagai pengiriman teks pesan atau email yang bersifat menyerang secara berulang-ulang atau terus-menerus yang ditujukan pada suatu target tertentu dengan tujuan mengganggu atau melukai perasaan seseorang,” lanjut Siti. (Persandian)