Sosialisasi dan Edukasi Keamanan Informasi di SMKN 2 Ngawi
Bertempat di Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Ngawi, pada hari Kamis (02/10/2025) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Keamanan Informasi dengan tema “Etika Bermedia Sosial untuk Pencegahan Cyberbullying di Kalangan Pelajar”. Narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pelajar SMKN 2 Ngawi tersebut adalah Siti Jariyah, psikolog klinis pada RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi.
Kepala SMKN 2 Ngawi, Muslim, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya acara ini dan berharap dapat memberikan edukasi tentang bahaya cyberbullying di kalangan pelajar.

“Saya berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh pelajar dapat memahami betul hak dan kewajiban saat bermedia sosial. Jadilah netizen yang cerdas, bijak, dan beretika. Mari kita jaga diri kita, jaga teman-teman kita, dan jaga nama baik sekolah kita di ruang digital. Gunakan media sosial untuk hal-hal positif seperti berbagi ilmu, menginspirasi, dan mendukung teman-temanmu,” tambahnya.
Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, selaku wakil dari Dinas Kominfo SP Ngawi menyampaikan bahwa saat ini kita hidup di era yang sering disebut sebagai era digital. Sebuah era di mana ponsel bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan jendela menuju dunia yang tak terbatas.

Merujuk data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Wurianto mengatakan bahwa per awal tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai sekitar 221 juta jiwa atau sekitar 79,5% dari total populasi. Dari jumlah tersebut, hampir semuanya aktif menggunakan media sosial. Sehingga platform seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, dan YouTube telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk pelajar.
“Angka-angka tersebut menunjukkan para pelajar sebagai generasi digital native yang paling aktif. Pelajar memiliki kekuatan besar untuk menyebarkan informasi, kreativitas, dan inspirasi. Sayangnya, tingginya penggunaan media sosial juga membawa risiko gelap, yaitu perilaku cyberbullying atau perundungan siber,” kata Wurianto.
Dalam materi sosialisasi, Siti Jariyah menyampaikan bahwa bullying adalah perilaku agresif seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap orang atau sekelompok orang lain yang lebih lemah untuk menyakiti korban secara fisik maupun mental.
“Sedangkan cyberbullying adalah penindasan atau perundungan dengan menggunakan teknologi digital, bisa melalui media sosial, platform pengiriman pesan, platform game, maupun telepon seluler,” kata Siti.

Menurut Siti cyberbullying sangat berbahaya karena korban cyberbullying mengalami kesulitan untuk menjauh dari tindakan perundungan karena penggunaan media online/virtual menyebabkan pelaku dapat terhubung dengan korban kapan saja.
“Selain itu, tambah Siti, “Cyberbullying dapat menjangkau audien yang jauh lebih luas dibandingkan dengan perundungan biasa yang umumnya diketahui oleh kelompok terbatas.” (Persandian).