May 5, 2025

Sosialisasi dan Edukasi Keamanan Informasi di SMPN 6 Ngawi

IMG-20250501-WA0002

Bertempat di Aula SMP Negeri 6 Ngawi, pada hari Rabu (30/04/2025) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Keamanan Informasi dengan tema “Etika Bermedia Sosial untuk Pencegahan Cyberbullying dan Cybercrime bagi Pelajar Kabupaten Ngawi”. Narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh ratusan pelajar SMPN 6 Ngawi tersebut adalah Aulia Andaryati, psikolog klinis pada RSI Attin Husada Ngawi.

Kepala SMPN 6 Ngawi, yang diwakili oleh Wakasek Wijayanti, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya acara ini dan berharap dapat membantu pemerintah serta sekolah dalam memperkecil peluang terjadinya cyberbullying dan cybercrime di kalangan pelajar.

Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, mewakili Dinas Kominfo SP Ngawi menyampaikan bahwa dengan pengetahuan yang lebih luas tentang risiko cyberbullying dan cybercrime seperti judi online, pelajar dapat membuat keputusan yang lebih bijak saat menggunakan internet, menjaga privasi, dan menghindari konten yang dapat membahayakan mereka.

Merujuk hasil Survei Pemetaan Ruang Siber (SPRS) pada tahun 2024 yang dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terhadap Generasi Z, Wurianto mengatakan,“Kasus cyberbullying paling tinggi ditemukan di media sosial TikTok yaitu sebesar 39,34% karena platform ini memiliki basis pengguna yang besar, terutama di kalangan remaja, dengan fitur interaktif seperti komentar dan video duet yang sering memicu interaksi negatif.”

Dalam materi sosialisasi, Aulia Andaryati menyampaikan bahwa cyberbullying adalah perilaku agresif atau merugikan yang dilakukan melalui teknologi digital seperti internet, media sosial, aplikasi chat, dan lain-lain.

“Termasuk juga tindakan menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan seseorang melalui media digital, seperti komentar negatif, penyebaran informasi palsu, atau ancaman,” tambah Aulia.

Hate speech atau menghina dan menyebarkan kata-kata kebencian, menurut Aulia merupakan salah satu bentuk cyberbullying. Bentuk yang lain adalah penyebaran foto atau video yang memalukan, memberi komentar atau pesan yang merendahkan dan memprovokasi orang lain, dan mengintai seseorang secara berulang di dunia maya.

“Termasuk pula eksklusi sosial yaitu menyisihkan atau mengabaikan seseorang dari grup dan percakapan online,” lanjut Aulia. (Persandian)