September 19, 2024

Kembali bersama Talkshow di RSN, Rabu (21/8/24) kali ini bersama narasumber dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ngawi Setyoningsih dan Account Representative Dicky Harrinta.

Dijelaskan Setyoningsih, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dari BPJS Kesehatan, diantaranya untuk proteksi pekerja mulai dari jaminan kehilangan kerja, kematian, jaminan hari tua, dan kecelakaan.

“Untuk pendaftaran bisa langsung menuju ke kantor BPJS, mobile melalui aplikasi, bahkan merchant supermarket”, katanya.

Adapun program baru BPJS TK saat ini adalah jaminan kehilangan pekerjaan atau PHK dengan memberikan penggantian berupa uang tunai, selain itu pekerja juga diberi informasi pekerjaan yang diakses melalui Kementerian Tenaga Kerja RI dengan harapan supaya pekerja yang dirumahkan tetap semangat untuk mencari pekerjaan yang baru.

“Diukur dari skala perusahaan yang terintegrasi dengan BPJS TK dan Kesehatan, Program bantuan ini diberikan maksimal 6 bulan terhitung dari waktu terkena PHK”, jelasnya.

Sedangkan bagi pekerja yang resign untuk mendapatkan JHT terdapat masa tunggu selama sebulan, sedangkan pekerja yang habis kontrak dan ter-PHK bisa langsung mengklaim JHT.

“Bagi peserta BPJS TK minimal 3 tahun yang meninggal, tapi memiliki anak usia sekolah atau mahasiswa juga bisa klaim beasiswa pendidikan, di Pemkab Ngawi sudah menyerahkan beasiswa pada 256 anak hingga selesai kuliah”, tuturnya.

Untuk pemberian beasiswa dilakukan tahunan berlaku untuk dua anak, mulai dari tingkat SD 1,5 juta, SMP 2 juta, SMA 3 juta, dan terbesar di tingkat kuliah sejumlah 12 juta per semester.

“Peserta bisa langsung membawa dokumen anak seperti rapor sekolah, akte lahir, untuk menentukan kisaran pemberian dana beasiswa”, katanya.

Setyoningsih juga menjelaskan untuk mempermudah akses masyarakat pelayanan BPJS TK, bisa melalui aplikasi yang dapat diakses dari mana saja bernama JMO mobile dengan memasukan data diri, nomor telepon, dan mengunggah berkas yang dibutuhkan.