November 25, 2024

BUPATI NGAWI PIMPIN APEL PEMBINAAN STAF DI HALAMAN PENDOPO WEDYA GRAHA

NGAWI. Apel rutin dilakukan Pemerintah Kabupaten Ngawi setiap tanggal 17  dan diadakan di halaman Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi. Apel yang melibatkan seluruh OPD Kabupaten Ngawi ini adalah sebagai sarana penyampaian informasi kegiatan Pemerintahan, pengarahan dan pembinaan dari Bupati Ngawi. Apel  pembinaan staf diikuti Bupati Ngawi Budi Sulistyono yang memimpin langsung apel tersebut, Wakil Bupati Ony Anwar Harsono, Sekda Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Kabupaten Ngawi, Pejabat Struktural eselon IV, III dan II beserta staf di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi 17/01/2018.

Bupati Budi Sulistyono dalam memberikan sambutannya mengatakan, “Pembangunan di Kabupaten Ngawi yang sudah dilakukan selama ini mendapat pujian dari berbagai Kabupaten lain dan ini adalah prestasi kita, akibat dari kerja keras, inovasi dan kebersamaan yang kita lakukan. Juga wisata yang kita kembangkan, bagaimana kita berkompetisi dengan daerah lain. Kelengkapan suatu wilayah guna mendukung wisata salah satunya adalah hotel yang nyaman seperti hotel berbintang tiga. Maka dimanapun daerah maupun wilayah jika tidak ada inovasi dan PNS nya tidak ada kreasi maka akan monoton”.

Selanjutnya Bupati juga menjelaskan mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), bahwa TPP yang sudah diterapkan tahun 2018 ini dasar utamanya memakai eye finger print untuk absensi kehadirannya dan menjadi ukuran untuk mendapatkan TPP. Pada tahun 2019 kinerja diukur lagi dengan disiplin waktu 75% dan 25% untuk beban kerjanya, tanggung jawabnya bisa obyektif, bisa subyektif. Selanjutnya tahun 2020 dan seterusnya diukur 50% disiplin waktu dan 50% beban kerjanya dan eselon II yang menilai akan bisa obyektif karena yang bekerja adalah sebuah tim. Ini untuk dimengerti semuanya karena beban kerja harus diselesaikan secepatnya tidak ada penundaan waktu.

Di akhir sambutannya Bupati Budi Sulistyono menginstruksikan kepada seluruh PNS bahwa setiap hari jumat masuk kerja pada pukul 06.30 WIB untuk berolah raga dan dihitung sebagai beban kerja masuk TPP. (Kominfo)