December 5, 2024

Perekaman TTE Kades se-Kecamatan Karanganyar, Gerih, dan Kasreman

IMG-20241203-WA0018

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi kembali melakukan verifikasi dan perekaman untuk penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi kepala desa (kades). Kali ini menyasar para kades se-Kecamatan Karanganyar, Gerih, dan Kasreman. Acara dilaksanakan di Ruang Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo SP, pada Selasa (03/12/24).

Dikatakan Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, bahwa mendasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), TTE diartikan sebagai informasi elektronik yang dilekatkan pada suatu dokumen elektronik dan digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan serta mengonfirmasi persetujuan atau penerimaan terhadap informasi dalam dokumen tersebut.

“Dengan arti lain,” lanjut Wurianto, “TTE atau e-signature adalah tanda tangan yang berbentuk digital dan digunakan untuk mengautentikasi identitas seseorang dalam dokumen elektronik. Tanda tangan ini memiliki fungsi yang mirip dengan tanda tangan manual, namun dilakukan dalam format digital, baik berupa gambar, kode, atau data lainnya yang dapat memverifikasi integritas dokumen serta identitas pihak yang menandatangani.”

Menurut Wurianto, salah satu manfaat TTE adalah adanya jaminan keamanan dan validitas karena adanya teknologi enkripsi yang memastikan bahwa dokumen yang telah ditandatangani tidak dapat diubah tanpa terdeteksi. Hal ini meningkatkan keabsahan dan keaslian dokumen.

“Manfaat yang lain, proses tanda tangan elektronik dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa memerlukan pertemuan fisik, sehingga mempercepat proses administrasi atau persuratan,” lanjutnya. (Persandian)