Manfaatkan Pembebasan Pajak Kendaraan 2026, Warga Diajak Tertib Administrasi

Kesempatan pembebasan pajak kendaraan tahun 2026 diimbau tidak dilewatkan masyarakat. Selain meringankan kewajiban pajak, program tersebut menjadi momentum untuk memastikan administrasi kendaraan tetap tertib. Hal ini dibahas dalam program Ngobrol Santai Radio Suara Ngawi, Selasa (11/8/2026).

Talkshow kali ini menghadirkan Jadid Nurcahyo dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, Tri Suryanto dari Jasa Raharja Madiun, serta Wahyu Bagus dari Satlantas Polres Ngawi. Ketiganya memberikan edukasi terkait ketentuan, mekanisme, dan manfaat program pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor tahun 2026.

“Masukkan statement Jadid terkait program pembebasan pajak dan imbauan kepada masyarakat,” ujar Jadid.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan program tersebut secara tepat. Kesempatan ini sekaligus dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

Sementara itu, Tri Suryanto dan Wahyu Bagus turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi kendaraan serta kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Kolaborasi Bapenda, Jasa Raharja, dan Satlantas diharapkan semakin memperkuat kesadaran masyarakat untuk tertib pajak dan administrasi.

Dengan memanfaatkan program sesuai ketentuan dan tetap menjaga tertib administrasi, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat dari kebijakan pembebasan pajak, tetapi juga turut mendukung terciptanya kepatuhan pajak kendaraan yang berkelanjutan.