Dorong Akuntabilitas, BKPSDM Ngawi Sosialisasikan Aturan Cuti ASN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi menyosialisasikan aturan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Talkshow OPD Menyapa di Radio Suara Ngawi, Selasa (30/12/2025).

Talkshow tersebut menghadirkan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Ngawi, Rizka Arwin Sulaksana, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Rika Yulianto. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme dan ketentuan cuti ASN sesuai regulasi yang berlaku.

Rizka Arwin Sulaksana menegaskan bahwa cuti merupakan hak ASN, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kewajiban dan disiplin kerja. “Setiap pengajuan cuti harus sesuai prosedur dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Rika Yulianto menyampaikan bahwa pengelolaan cuti ASN di Kabupaten Ngawi terus diarahkan pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. “ASN perlu memahami jenis-jenis cuti, mulai dari cuti tahunan, sakit, melahirkan, hingga alasan penting, agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berdampak pada penilaian kinerja,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Ngawi berharap aturan cuti ASN dapat dipahami secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, disiplin, dan berintegritas di Kabupaten Ngawi.