Fenomena Buzzer

Buzzer adalah individu atau kelompok yang secara sengaja menyebarkan dan menguatkan pesan tertentu di media sosial untuk memengaruhi opini publik. Awalnya dikenal sebagai bagian dari strategi promosi digital, istilah ini kemudian melekat pada aktivitas politik dan isu publik, terutama ketika digunakan untuk menggiring percakapan, menyerang pihak tertentu, atau menyebarkan narasi secara terkoordinasi. Fenomena buzzer di media sosial telah berkembang menjadi industri yang terorganisasi dan berpengaruh.

Dengan memanfaatkan algoritma dan viralitas, buzzer mampu menciptakan kesan seolah-olah sebuah opini didukung banyak orang, sehingga berpengaruh pada cara publik melihat suatu isu. Investigasi Harian Kompas pada April–Mei 2025 mengungkap bahwa jaringan buzzer bekerja dengan tarif mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah per proyek, tergantung skala dan kepentingannya.  Praktik ini melibatkan berbagai pihak, dari buzzer politik, promosi produk, hingga agensi pemasaran digital yang berperan sebagai penghubung antara klien dan jaringan akun.

Dalam praktiknya, buzzer tidak hanya mempromosikan narasi positif, tetapi juga memproduksi konten manipulatif, termasuk hoaks, untuk membelokkan opini publik.  Salah satu buzzer yang diwawancarai bahkan mengakui bahwa pekerjaannya memang menyunting video atau informasi agar sesuai kepentingan pihak yang menyewa.  Fenomena ini menunjukkan bahwa produksi disinformasi tidak selalu muncul secara organik, melainkan bisa menjadi jasa profesional.

Industri buzzer juga didukung teknologi yang semakin canggih. Sistem phone farming memungkinkan satu operator mengendalikan ratusan hingga ribuan akun sekaligus.  Sementara itu, layanan Social Media Marketing Panel dapat menambah ribuan pengikut, komentar, dan likes dengan biaya relatif murah.  Dalam uji coba investigasi, hanya dengan Rp100.000, sebuah akun bisa mendapatkan 2.000 pengikut tambahan.  Hal ini memperlihatkan bahwa popularitas digital dapat direkayasa dengan biaya rendah.

Masifnya jaringan buzzer juga terlihat dari jumlah anggotanya. Beberapa koordinator mengklaim memiliki akses ke 5.000 hingga 70.000 buzzer dalam satu jaringan.  Mereka biasanya tergabung dalam berbagai agensi sekaligus dan memiliki banyak akun media sosial. Struktur ini memungkinkan sebuah narasi dibuat tampak populer secara serentak dan seolah mendapat dukungan publik luas.

Dampaknya tidak hanya terasa di ranah politik, tetapi juga ekonomi digital. Investigasi menemukan praktik rekayasa pembelian dan ulasan palsu di toko daring. Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa 84,3 persen konsumen pernah merasa tertipu ulasan produk. Artinya, praktik buzzer berpotensi merusak fondasi kepercayaan yang menjadi basis transaksi digital.

Lebih jauh, serangan buzzer juga menyasar individu. Warga yang menyampaikan kritik atau protes bisa mengalami intimidasi digital, mulai dari fitnah massal hingga ancaman peretasan.  Dalam beberapa kasus, korban bahkan mengalami kerugian finansial atau trauma psikologis.  Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat ada 330 kasus serangan digital sepanjang tahun 2024.

Dari perspektif hukum, praktik buzzer yang memproduksi hoaks atau manipulasi informasi berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal tentang penyebaran berita bohong. Selain itu, ulasan palsu dalam perdagangan digital dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena termasuk informasi menyesatkan. Namun, penegakan hukum tidak mudah karena hubungan antara buzzer dan pemodal sering disamarkan melalui pihak ketiga atau bentuk pembayaran tidak langsung.

Secara historis, praktik manipulasi opini publik sebenarnya sudah lama dikenal. Pada masa perang dunia, propaganda digunakan untuk memengaruhi persepsi masyarakat melalui media massa. Perbedaannya, di era digital, praktik serupa menjadi jauh lebih murah, cepat, dan sulit dilacak. Teknologi memungkinkan siapa pun dengan modal tertentu menciptakan kesan dukungan publik secara instan.

Sejumlah pakar komunikasi digital menyebut fenomena ini sebagai bagian dari ekonomi atensi (attention economy), yakni kondisi ketika perhatian publik menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dalam sistem seperti ini, popularitas tidak selalu ditentukan oleh kualitas informasi, melainkan oleh seberapa besar sumber daya yang dikeluarkan untuk mempromosikannya.

Data pemerintah juga menunjukkan tren peningkatan hoaks. Sepanjang tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital mengidentifikasi 1.923 konten hoaks, naik dari 1.615 pada 2023 dan 1.528 pada 2022.  Angka ini mengindikasikan bahwa ruang informasi digital semakin rentan terhadap manipulasi.

Melihat perkembangan tersebut, fenomena buzzer tidak bisa dipandang sekadar persoalan etika komunikasi. Ia telah menjadi isu tata kelola ruang digital yang menyentuh aspek hukum, ekonomi, dan demokrasi. Tanpa regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta literasi digital yang kuat, ruang publik digital berisiko dipenuhi suara-suara artifisial yang tampak ramai, tetapi tidak mencerminkan aspirasi masyarakat yang sesungguhnya.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo sebagai opini pribadi yang tidak mewakili institusi.