Kuota yang Hangus, Hak yang Hilang
Bagi sebagian orang, kuota internet mungkin hanya soal hiburan, seperti menonton video, berselancar di media sosial, atau sekadar berkirim pesan. Tetapi bagi jutaan pekerja di ekonomi digital, kuota bukan lagi gaya hidup, namun sebagai alat produksi. Tanpa kuota, tidak ada order, tidak ada transaksi, dan tidak ada penghasilan.
Itulah yang dialami Didi Supandi, pengemudi ojek daring, dan istrinya, pedagang online. Keduanya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pokok persoalannya sederhana, tetapi menyentuh soal besar: apakah kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir merupakan pelanggaran atas hak kebendaan digital? Pertanyaan ini mungkin terdengar teknis. Namun sesungguhnya menyangkut keadilan dalam ekonomi digital yang semakin mendominasi kehidupan sehari-hari.
Dua dekade lalu, internet masih dipandang sebagai fasilitas tambahan, bukan kebutuhan primer. Namun situasinya berubah cepat. Banyak pakar, seperti sosiolog Manuel Castells, menyebut masyarakat modern sebagai network society, masyarakat yang aktivitas ekonominya sepenuhnya bergantung pada jaringan informasi.
Dalam masyarakat seperti itu, akses internet bukan lagi barang mewah. Akses internet setara dengan listrik atau jalan raya sebagai infrastruktur dasar. Tanpa akses tersebut, seseorang praktis tersingkir dari aktivitas ekonomi. Pengemudi ojek daring, kurir logistik, pedagang online, pekerja lepas digital, hingga guru yang mengajar jarak jauh, semuanya bergantung pada kuota. Ketika kuota habis, produktivitas mereka terhenti seketika. Di titik inilah persoalan hangusnya kuota menjadi isu keadilan ekonomi, bukan sekadar urusan paket data.
Industri telekomunikasi memiliki alasan sendiri. Mereka menjual kuota dalam paket besar karena biaya per unit data akan lebih murah. Secara teori, konsumen mendapat harga yang lebih ekonomis. Namun sistem ini menyimpan masalah. Konsumen dipaksa membeli volume data yang kadang melebihi kebutuhan. Bukan karena keinginan, tetapi karena pilihan paketnya terbatas. Akibatnya, ketika masa aktif habis, sisa kuota ikut hilang.
Lalu munculah pertanyaan mendasar: apakah barang yang sudah dibayar boleh ditarik kembali oleh penjual hanya karena batas waktu administratif? Dalam logika ekonomi klasik, jawabannya tidak. Ketika seseorang membeli beras, penjual tidak berhak mengambil kembali sisa beras yang belum dimakan setelah seminggu. Begitu pula bensin atau pulsa listrik. Namun dalam ekonomi digital, logika itu berubah. Kuota yang sudah dibayar tetap berada dalam kontrol sistem operator. Konsumen hanya diberi hak pakai, bukan hak kepemilikan penuh.
Dari sudut pandang hukum, persoalan ini masuk ke wilayah perlindungan konsumen. Prinsip dasar hukum perdata menyatakan bahwa setiap transaksi harus memberikan kepastian hak atas barang yang diperjanjikan. Jika kuota dianggap sebagai barang digital yang dibeli, maka secara logis hak atas barang tersebut seharusnya melekat pada konsumen sampai habis digunakan. Hangusnya kuota dapat dipandang sebagai bentuk pengurangan hak secara sepihak.
Masalahnya, hukum telekomunikasi di Indonesia belum secara tegas mengatur status kuota sebagai hak kebendaan. Regulasi yang ada lebih fokus pada izin usaha, spektrum frekuensi, dan tata kelola industri. Hak konsumen atas aset digital seperti kuota masih berada di wilayah abu-abu. Inilah celah hukum yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi.
Praktik hangusnya kuota sebenarnya tidak berdampak sama bagi semua orang. Bagi kelas menengah ke atas, kehilangan beberapa gigabyte mungkin tidak terasa signifikan. Mereka bisa membeli paket baru tanpa berpikir panjang. Namun bagi pekerja sektor informal digital, situasinya berbeda. Setiap megabyte adalah biaya produksi. Ketika kuota hangus, mereka kehilangan nilai yang sudah dibayar, sekaligus harus mengeluarkan biaya tambahan.
Dalam skala nasional, praktik ini bisa menjadi bentuk inefisiensi ekonomi. Nilai kuota yang hangus setiap bulan kemungkinan mencapai triliunan rupiah, dan sebagian besar beban itu ditanggung oleh kelas pekerja digital.
Beberapa negara telah mencoba mengatasi masalah ini. Di Uni Eropa, regulasi perlindungan konsumen digital semakin diperketat. Operator diwajibkan memberikan transparansi harga dan mekanisme penggunaan yang adil. Di sejumlah negara, sistem rollover kuota sudah menjadi standar. Sisa kuota otomatis berpindah ke bulan berikutnya, selama pelanggan masih aktif. Kebijakan ini tidak menghancurkan industri telekomunikasi, tetapi justru meningkatkan kepercayaan konsumen. Artinya, perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis tidak harus saling bertentangan.
Kasus yang diajukan Didi Supandi dan istrinya membuka ruang bagi pembaruan hukum digital di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan untuk menafsirkan ulang hak konsumen dalam ekonomi berbasis data. Jika MK mengakui kuota internet sebagai hak kebendaan digital, dampaknya bisa besar. Regulasi telekomunikasi harus berubah. Operator mungkin diwajibkan memisahkan penjualan kuota dari masa aktif, atau setidaknya menerapkan sistem rollover nasional. Langkah seperti ini bukan sekadar soal teknis paket data, namun menyangkut prinsip keadilan dalam ekonomi digital.
Masalah hangusnya kuota menunjukkan satu hal, bahwa ekonomi kita sudah digital, tetapi hukumnya masih analog. Banyak transaksi berbasis data belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Padahal, negara modern seharusnya memastikan bahwa transformasi digital tidak menciptakan bentuk baru eksploitasi ekonomi.
Kuota yang hangus mungkin terlihat sepele. Namun bagi jutaan pekerja digital, hal tersebut menjadi simbol ketimpangan dalam sistem yang seharusnya memberi peluang. Jika negara ingin membangun ekonomi digital yang inklusif, maka keadilan tidak boleh berhenti pada slogan. Negara harus hadir bahkan dalam hal yang tampak kecil, seperti sisa kuota di ponsel seorang pengemudi ojek daring.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, sebagai opini pribadi yang tidak mewakili istitusi.


