PA Ngawi Optimalkan e-Court untuk Permudah Proses Berperkara

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Pengadilan Agama (PA) Ngawi terus mengoptimalkan layanan e-Court guna menghadirkan proses berperkara yang lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam talkshow “Ngobrol Santai Bareng Pengadilan Agama” yang disiarkan Radio Suara Ngawi, Rabu (8/7/2026), dengan tema “Inovasi Pengadilan Agama Ngawi Menuju Peradilan Berbasis Digital”. Narasumber yang hadir adalah Panitera Muda Gugatan PA Ngawi, Ahmad Atas Muhrof.

Ahmad mengatakan pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan peradilan merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Melalui e-Court, masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara daring, melakukan pembayaran biaya perkara elektronik, menerima pemanggilan secara digital, hingga mengikuti persidangan elektronik (e-Litigasi) untuk perkara tertentu.

Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya mempermudah proses berperkara, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Karena itu, PA Ngawi mengajak masyarakat memanfaatkan layanan elektronik yang tersedia sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang modern, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.