Kamera di Ruang Publik
Di era media sosial dan kecerdasan buatan, ruang publik tidak lagi sekadar tempat orang berjalan, berolahraga, atau berkumpul. Ia juga berubah menjadi ruang produksi gambar. Kamera hadir di mana-mana, dan hampir setiap momen bisa menjadi foto yang kemudian beredar di internet. Artikel BBC berjudul Pro-kontra Fotografer di Ruang Publik – Pelanggaran Privasi?” memperlihatkan bagaimana perubahan teknologi itu memunculkan perdebatan baru tentang batas antara kreativitas dan privasi.
Perdebatan ini mencuat setelah analis media sosial Ismail Fahmi menceritakan pengalamannya ketika berlari di kawasan Palembang Icon. Ia merasa tidak nyaman karena banyak fotografer memotret dirinya dan istrinya secara berulang di sepanjang jalur lari. Pengalaman itu kemudian ia unggah ke media sosial dan langsung memicu diskusi luas tentang praktik fotografi di ruang publik.
Fenomena tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul platform digital seperti FotoYu yang memanfaatkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI. Cara kerjanya sederhana tetapi revolusioner. Fotografer memotret orang di ruang publik, lalu foto itu diunggah ke aplikasi. Orang yang merasa dirinya terekam bisa mencari foto tersebut melalui teknologi pencocokan wajah dan membelinya.
Sekilas, model ini tampak seperti inovasi ekonomi kreatif. Fotografer mendapatkan sumber penghasilan baru, sementara masyarakat memperoleh dokumentasi kegiatan mereka, misalnya saat berlari, bersepeda, atau mengikuti festival olahraga. Dalam beberapa kasus, foto-foto itu bahkan menjadi kenangan berharga.
Namun masalahnya muncul ketika kamera tidak lagi sekadar menangkap gambar, tetapi juga mengumpulkan data biometrik. Wajah seseorang termasuk data pribadi yang sensitif karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Menurut pakar kebijakan digital Wahyudi Djafar, pengambilan dan penyimpanan foto wajah tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi.
Dalam kerangka hukum Indonesia, perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa pengumpulan dan pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk persetujuan dari pemilik data. Tanpa persetujuan itu, pemanfaatan foto wajah (terutama untuk tujuan komersial) berpotensi melanggar hukum.
Meski demikian, persoalan ini tidak sepenuhnya hitam-putih. Secara umum, fotografi di ruang publik memang tidak dilarang. Banyak kota di dunia bahkan menjadikan fotografi jalanan sebagai bagian dari ekspresi seni urban. Seorang fotografer bebas mengambil gambar suasana kota, keramaian pasar, atau aktivitas manusia di jalan. Masalah muncul ketika praktik tersebut bersentuhan dengan teknologi digital yang mampu mengidentifikasi, menyimpan, dan memperdagangkan identitas seseorang.
Inilah yang membuat sebagian masyarakat merasa terintimidasi. Banyak orang yang sebenarnya hanya ingin jogging atau berjalan santai, tetapi tiba-tiba menjadi objek kamera tanpa tahu ke mana foto itu akan berakhir. Dalam konteks ini, ruang publik yang seharusnya bebas justru terasa seperti ruang pengawasan.
Perasaan tersebut bukan tanpa alasan. Di era kecerdasan buatan, foto wajah dapat disalahgunakan untuk berbagai kejahatan digital, seperti pembuatan akun palsu, manipulasi gambar, atau bahkan teknologi deepfake. Risiko-risiko inilah yang membuat sebagian warga merasa khawatir ketika wajah mereka masuk ke dalam database digital.
Di sisi lain, para fotografer juga memiliki argumen sendiri. Bagi mereka, aktivitas tersebut merupakan cara mencari nafkah di tengah ekonomi digital yang semakin kompetitif. Beberapa fotografer mengaku tetap menjaga etika dengan tidak memotret orang yang menunjukkan penolakan. Mereka juga berpendapat bahwa sebagian pelari justru senang difoto karena dapat memperoleh dokumentasi kegiatan olahraga mereka.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya bukan sekadar fotografi, melainkan benturan antara teknologi, ekonomi, dan hak privasi. Kamera memang sudah lama ada, tetapi kecerdasan buatan membuat setiap foto memiliki nilai baru sebagai data.
Karena itu, banyak pihak mendorong lahirnya pedoman etika yang lebih jelas. Misalnya melalui tanda khusus bagi area fotografi, mekanisme penolakan bagi orang yang tidak ingin difoto, atau kewajiban transparansi bagi platform digital yang menyimpan foto tersebut.
Ruang publik di era digital sedang mengalami perubahan besar. Kamera bukan lagi sekadar alat dokumentasi, melainkan bagian dari ekosistem data. Pertanyaannya bukan lagi apakah seseorang boleh memotret di jalanan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana memastikan kebebasan memotret tetap berjalan tanpa mengorbankan hak setiap orang atas privasinya.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.


