Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal itu disampaikan Kantor Bea dan Cukai Madiun dalam program Ngobrol Pintar (NGOPI) Radio Suara Ngawi, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang merupakan bagian dari Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut mengangkat tema “Ojo Nganti Kapusan! Siapa yang Rugi, Siapa yang Untung”. Narasumber yang hadir yakni Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Rian Widi Arjun dan Yustika Dwiana Maharani.

Rian Widi Arjun mengatakan rokok ilegal tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sehingga menyebabkan kerugian negara. Selain itu, peredarannya juga merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan.

“Rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan,” ujarnya.

Sementara itu, Yustika Dwiana Maharani menjelaskan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal secara tidak langsung mengurangi potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor,” katanya.

Dalam talkshow tersebut, Bea dan Cukai Madiun juga mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat diimbau lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau dan tidak tergiur harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Melalui sosialisasi ini, Bea dan Cukai Madiun berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat sehingga dapat mendukung upaya pemberantasan peredarannya.