Mengejar Bayangan di Dunia Siber
Pada tahun 1946, Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg menjatuhkan putusan terhadap para petinggi Nazi yang bertanggung jawab atas salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah. Menariknya, tidak semua terdakwa terbukti membunuh secara langsung. Banyak di antaranya dipidana karena merancang kebijakan, memberi perintah, menyediakan fasilitas, atau menjadi bagian dari organisasi yang memungkinkan kejahatan berlangsung secara sistematis.
Putusan itu menegaskan sebuah prinsip yang telah lama hidup dalam tradisi hukum pidana Eropa, yakni kejahatan tidak selalu dilakukan oleh satu orang. Di balik setiap tindak pidana yang kompleks terdapat jejaring pelaku dengan peran yang berbeda-beda. Ada pelaku utama, ada pengendali, ada penggerak, dan ada pula mereka yang menyediakan sarana. Sejarah hukum menyebut konsep ini sebagai deelneming, atau penyertaan.
Akar gagasan tersebut dapat ditelusuri hingga hukum Romawi, yang mulai membedakan antara pelaku utama dan pihak yang membantu terlaksananya suatu kejahatan. Pemikiran itu berkembang pada abad ke-19 ketika negara-negara Eropa mulai menyusun kodifikasi hukum pidana modern. Salah satu tonggaknya adalah Wetboek van Strafrecht Belanda tahun 1881, yang kemudian diberlakukan di Hindia Belanda sejak tahun 1918. Dari sinilah lahir KUHP yang berlaku di Indonesia selama puluhan tahun, sebelum akhirnya digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Di balik perkembangan itu berdiri para pemikir besar hukum pidana. Anselm von Feuerbach memperkenalkan asas legalitas dengan adagium nullum crimen, nulla poena sine lege, yang bermakna tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar undang-undang. Prinsip ini membatasi kekuasaan negara agar tidak menghukum seseorang secara sewenang-wenang. Sementara itu, Franz von Liszt melihat hukum pidana sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan yang terus berkembang. Dalam tradisi hukum Belanda, pemikiran Simons kemudian memperjelas konsep penyertaan sebagai bentuk pertanggungjawaban bagi setiap orang yang memberikan kontribusi nyata terhadap terjadinya tindak pidana.
Pada masa itu, ancaman yang dihadapi masih berupa kejahatan konvensional, seperti pencurian, pembunuhan, pemalsuan, atau perampokan. Para penyusun KUHP tentu tidak membayangkan bahwa lebih dari seabad kemudian manusia akan hidup di dunia yang saling terhubung melalui internet, tempat kejahatan dapat dilakukan tanpa batas wilayah dan tanpa tatap muka.
Revolusi digital telah mengubah wajah kriminalitas. Kini, seorang peretas dapat mengendalikan serangan dari benua lain, memanfaatkan server di negara ketiga, menggunakan identitas palsu, dan menerima hasil kejahatan melalui aset kripto yang berpindah dalam hitungan detik. Dalam banyak kasus, pelaku bahkan tidak pernah mengenal satu sama lain. Mereka bekerja layaknya perusahaan global dengan pembagian tugas yang sangat spesifik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan siber pada dasarnya merupakan crime of cooperation. Di balik satu serangan ransomware, misalnya, terdapat pembuat malware, penyedia infrastruktur digital, pencuri kredensial, operator serangan, hingga pencuci uang. Tidak semua menekan tombol yang melumpuhkan sistem korban, tetapi seluruhnya berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa doktrin deelneming tidak kehilangan relevansinya. Sebaliknya, konsep yang lahir lebih dari seabad lalu justru menemukan makna baru di era digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mempertahankan pembagian mengenai pelaku, orang yang menyuruh melakukan, orang yang turut melakukan, penganjur, dan pembantu. Artinya, pembentuk undang-undang menyadari bahwa kejahatan modern tidak lagi dapat dipahami sebagai tindakan individual.
Meskipun demikian, tantangan terbesar sesungguhnya bukan terletak pada norma hukum, melainkan pada pembuktian. Dalam praktik, penyidikan tindak pidana siber masih sering berfokus pada siapa pemilik akun, siapa yang mengoperasikan komputer, atau siapa yang terakhir menggunakan telepon genggam. Pendekatan seperti ini sering kali hanya menjangkau pelaku lapangan, sementara pengendali jaringan berada jauh di luar jangkauan.
Di sinilah prinsip hukum pidana harus dijaga secara seimbang. Doktrin penyertaan memang memungkinkan pertanggungjawaban diperluas kepada pihak-pihak yang tidak melakukan sendiri perbuatan fisik. Namun, perluasan itu tidak boleh mengabaikan asas legalitas. Setiap orang tetap hanya dapat dipidana apabila terbukti memiliki kesengajaan (mens rea) dan memberikan kontribusi yang nyata terhadap terjadinya tindak pidana. Sekadar menyediakan layanan teknologi, memiliki server, atau menjadi administrator sistem tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai peserta kejahatan. Garis pembatas antara aktivitas yang sah dan bantuan yang bersifat kriminal harus dibuktikan secara cermat melalui alat bukti elektronik, forensik digital, serta proses peradilan yang adil.
Di sinilah pembaruan KUHP harus diikuti pembaruan kemampuan penegak hukum. Keahlian forensik digital, analisis metadata, pelacakan transaksi aset kripto, dan kerja sama lintas negara menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Tanpa itu, hukum hanya akan menghukum operator yang mudah ditemukan, sementara aktor intelektual tetap bersembunyi di balik anonimitas teknologi.
Sejarah memperlihatkan bahwa hukum selalu tertinggal beberapa langkah di belakang perkembangan teknologi. Revolusi Industri melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang sebelumnya tidak dikenal. Internet kemudian menciptakan ruang kriminal lintas batas negara. Kini, kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru berupa deepfake, penipuan otomatis, hingga manipulasi identitas digital. Namun, satu hal tidak berubah: kejahatan yang kompleks hampir selalu merupakan hasil kerja sama.
Karena itu, pelajaran yang diwariskan sejak hukum Romawi, disempurnakan melalui Wetboek van Strafrecht, ditegaskan kembali di Nuremberg, dan kini dipertahankan dalam KUHP Nasional tetap relevan. Hukum pidana tidak hanya mengejar orang yang tampak di depan layar. Ia juga harus mampu menjangkau mereka yang merancang, mengendalikan, membiayai, atau dengan sengaja memungkinkan kejahatan terjadi. Di era digital, bayangan-bayangan itulah yang sesungguhnya menjadi tantangan terbesar bagi penegakan hukum.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.


