Indeks Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers sering dipandang sebagai tanda bahwa demokrasi berjalan dengan baik. Setiap peringatan Hari Pers Nasional, tema kebebasan media massa hampir selalu menjadi sorotan. Namun, jika melihat data terbaru, gambaran yang muncul tampaknya tidak sesederhana itu. Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 menunjukkan skor 69,44. Angka tersebut memang sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi masih berada dalam kategori “cukup bebas”.

Secara historis, pers Indonesia tumbuh dalam situasi yang tidak selalu mudah. Pada masa kolonial, pers menjadi ruang perlawanan terhadap kekuasaan. Pada masa Orde Lama, pers terbelah oleh kepentingan politik dan berafiliasi dengan partai. Pada masa Orde Baru, pers mengalami pengendalian melalui mekanisme izin terbit dan sensor politik. Perubahan besar terjadi setelah Reformasi 1998, ketika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir dan menjamin kemerdekaan pers tanpa sensor dan pembredelan. Sejak saat itu, pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi.

Namun, data IKP 2025 menunjukkan bahwa kemerdekaan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Skor nasional masih di bawah capaian tahun 2019–2023 yang berada di atas 71 poin, dan cukup jauh dari kategori “bebas” yang berada pada rentang 81–100 poin. Hal ini menunjukkan bahwa secara struktural masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.

Salah satu persoalan yang masih muncul adalah kekerasan terhadap jurnalis. Catatan Aliansi Jurnalis Independen menunjukkan adanya 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, meningkat dari 73 kasus pada tahun sebelumnya. Angka ini tidak hanya berbicara tentang statistik, tetapi juga menggambarkan risiko nyata yang masih dihadapi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dari sudut pandang hukum, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara norma dan praktik. Undang-Undang Pers sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, bahkan memuat sanksi bagi pihak yang menghambat tugas pers. Namun, kasus kekerasan yang terus berulang menandakan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya konsisten.

Selain persoalan keamanan, tantangan lain datang dari aspek ekonomi. Dalam IKP 2025, dimensi ekonomi memperoleh skor terendah, yakni 67,17. Kondisi ini berkaitan dengan perubahan lanskap bisnis media, terutama akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital. Nilai belanja iklan menurun dari Rp274,2 triliun pada 2024 menjadi Rp256,1 triliun pada 2025, sementara iklan digital mencapai Rp57,4 triliun atau sekitar 21 persen dari total belanja media.

Perubahan tersebut berdampak langsung pada ruang redaksi. Pada 2025, setidaknya 549 jurnalis dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja, meningkat dari 373 orang pada tahun sebelumnya. Situasi ekonomi yang sulit tentu dapat memengaruhi independensi media. Dalam kondisi pendapatan yang menurun, media menjadi lebih rentan terhadap berbagai kepentingan.

Di sisi lain, profesionalitas juga menjadi tantangan tersendiri. Sepanjang 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, sebagian besar terkait pemberitaan yang tidak berimbang, sensasional, atau pencemaran nama baik. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers perlu diimbangi dengan tanggung jawab profesional juga.

Fenomena ini tidak lepas dari perubahan ekosistem media. Pers kini berhadapan dengan media sosial, algoritma, dan tuntutan kecepatan informasi. Dalam situasi seperti itu, tekanan untuk mengejar klik dan trafik sering kali membuat kualitas pemberitaan terpinggirkan. Padahal, secara historis, kekuatan pers justru terletak pada kedalaman analisis dan integritasnya.

Jika dilihat secara lebih luas, persoalan kemerdekaan pers sebenarnya berkaitan dengan kesehatan demokrasi itu sendiri. Negara yang demokratis membutuhkan pers yang bebas, tetapi pers yang bebas juga membutuhkan dukungan struktural. Di beberapa negara, dukungan itu hadir dalam bentuk insentif, seperti subsidi, potongan pajak, atau dana untuk jurnalisme publik.

Di Indonesia, gagasan tentang insentif media masih sering diperdebatkan. Sebagian pihak khawatir bahwa dukungan negara dapat mengganggu independensi pers. Namun, jika dirancang secara transparan dan akuntabel, dukungan tersebut barangkali dapat membantu menjaga keberlanjutan media, terutama di tengah dominasi platform digital global.

Angka 69,44 dalam IKP 2025 pada akhirnya dapat dilihat sebagai pengingat bahwa kemerdekaan pers adalah proses yang terus berjalan. Secara hukum, kebebasan pers sudah memiliki landasan yang kuat. Secara historis, pers juga telah memainkan peran penting dalam perjalanan bangsa. Namun, dari sisi ekonomi, keamanan, dan profesionalitas, masih ada tantangan yang perlu diatasi bersama.

Kemerdekaan pers mungkin tidak pernah menjadi kondisi yang benar-benar selesai. Kemerdekaan pers lebih tepat dipahami sebagai pekerjaan yang harus dirawat terus-menerus, melalui penegakan hukum yang adil, ekosistem media yang sehat, dan komitmen profesional dari insan pers itu sendiri. Dengan cara itulah, kebebasan pers dapat menjadi bagian nyata dari kehidupan demokrasi, bukan sekadar istilah yang diulang setiap tahun.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo sebagai opini pribadi dan tidak mewakili institusi