Kedaulatan Data
Pada awal abad ke-17, kapal-kapal dagang Belanda berlayar berbulan-bulan menuju Nusantara demi satu tujuan, yaitu menguasai rempah-rempah. Lada, pala, dan cengkih bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan sumber kekuasaan. Siapa menguasai rempah, ia menguasai jalur perdagangan dunia. Demi kepentingan itu, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tidak segan menggunakan diplomasi, monopoli, hingga kekuatan militer.
Empat abad kemudian, dunia kembali menyaksikan perebutan sumber daya strategis. Bedanya, yang diperebutkan bukan lagi pala atau cengkih, melainkan data.
Kolumnis Kompas Andreas Maryoto dalam artikelnya AS Agresif Serang Kedaulatan Data demi Jadi “Superpower” AI (26 Februari 2026) mengungkap bagaimana Pemerintah Amerika Serikat meminta para diplomatnya menentang negara-negara yang membangun kebijakan kedaulatan data (data sovereignty). Langkah itu berkaitan dengan ambisi Amerika mempertahankan posisinya sebagai adidaya kecerdasan buatan (artificial intelligence atau Akal Imitasi/AI). Sebab, di era AI, data bukan lagi sekadar informasi, melainkan bahan baku utama.
Sejarah menunjukkan bahwa setiap revolusi teknologi selalu melahirkan perebutan sumber daya baru. Revolusi Industri bergantung pada batu bara dan baja. Abad ke-20 bertumpu pada minyak bumi. Kini, abad ke-21 menjadikan data sebagai “minyak baru”. Namun, berbeda dengan minyak yang tersimpan di perut bumi, data diproduksi setiap detik oleh miliaran manusia melalui telepon pintar, media sosial, transaksi digital, kamera pengawas, hingga perangkat Internet of Things.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik. Dalam hukum internasional klasik, konsep kedaulatan selalu dikaitkan dengan wilayah teritorial. Negara memiliki kewenangan penuh atas manusia, tanah, laut, dan ruang udara di dalam batas-batasnya. Akan tetapi, dunia digital mengaburkan batas tersebut. Data warga negara Indonesia dapat tersimpan di pusat data di Singapura, diproses oleh perusahaan di Amerika Serikat, lalu dianalisis menggunakan komputasi awan yang tersebar di berbagai benua.
Akibatnya, muncul pertanyaan baru yang tidak pernah dibayangkan para penyusun hukum internasional abad ke-20: siapakah yang sebenarnya berdaulat atas data?
Pertanyaan itu melahirkan gagasan data sovereignty. Konsep ini tidak dimaksudkan untuk menutup arus informasi, melainkan menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban melindungi data pribadi warganya, sekalipun data tersebut bergerak melintasi batas negara. Uni Eropa menjadi pelopor melalui General Data Protection Regulation (GDPR), yang menetapkan bahwa pemindahan data ke luar kawasan hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat pelindungan yang memadai.
Indonesia sesungguhnya telah mengambil langkah penting melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengakui bahwa transfer data pribadi lintas negara dimungkinkan, tetapi tidak boleh mengurangi tingkat pelindungan terhadap hak-hak subjek data. Dengan kata lain, hukum Indonesia tidak melarang arus data internasional, tetapi mewajibkan adanya jaminan bahwa data tetap diperlakukan sesuai standar pelindungan yang layak.
Di sinilah polemik mengenai kesepakatan perdagangan digital Indonesia-Amerika Serikat perlu dibaca secara lebih jernih. Persoalannya bukan semata-mata apakah data boleh dikirim ke luar negeri, melainkan bagaimana mekanisme pengawasannya, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan, bagaimana hak warga negara dipulihkan jika terjadi kebocoran, serta sejauh mana negara masih dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap perusahaan digital global.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyentuh inti negara hukum. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman setiap warga negara. Dalam konteks digital, perlindungan data pribadi merupakan perpanjangan dari hak konstitusional tersebut. Karena itu, kebijakan ekonomi digital tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia.
Perspektif sejarah juga mengingatkan bahwa penguasaan sumber daya strategis sering kali dibungkus dengan narasi kemajuan. VOC datang membawa janji perdagangan bebas, tetapi berakhir dengan monopoli. Pada abad ke-19, kolonialisme dibenarkan atas nama “misi peradaban”. Kini, kompetisi AI membawa narasi inovasi, efisiensi, dan keterbukaan data. Semua itu memang memiliki manfaat besar, tetapi sejarah mengajarkan bahwa kepentingan ekonomi dan geopolitik selalu berjalan berdampingan.
Karena itu, Indonesia tidak seharusnya memilih antara keterbukaan atau proteksionisme secara ekstrem. Yang diperlukan adalah keseimbangan. Arus data lintas negara merupakan kebutuhan ekonomi digital modern. Tanpa transfer data, layanan komputasi awan, perdagangan elektronik, perbankan digital, hingga pengembangan AI akan sulit berkembang. Namun, keterbukaan tersebut harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas, transparansi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Di sinilah diplomasi digital menjadi semakin penting. Sebagaimana disinggung Andreas Maryoto, perusahaan teknologi global kini memiliki kemampuan lobi yang bahkan menyerupai aktor negara. Mereka tidak hanya membangun pusat data, tetapi juga memengaruhi pembentukan regulasi internasional. Karena itu, Indonesia membutuhkan diplomat, ahli hukum, dan perunding yang memahami sekaligus bahasa teknologi dan bahasa hukum internasional.
Sejarah perebutan rempah-rempah mengajarkan bahwa bangsa yang gagal memahami nilai sumber daya strategis akan menjadi penonton di negerinya sendiri. Hari ini, “rempah-rempah” itu bernama data. Bentuknya tak kasatmata, tetapi nilainya menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kedaulatan suatu negara. Jika pada abad ke-17 kapal-kapal asing berlayar menuju Nusantara untuk mencari pala dan cengkih, maka pada abad ke-21 yang berlayar melintasi batas negara adalah miliaran paket data setiap detik. Pertanyaannya tetap sama seperti ratusan tahun lalu: siapakah yang akhirnya akan memperoleh manfaat terbesar dari kekayaan itu?
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.


