November 21, 2024

Ngawi. Agar masyarakat lebih memahami tentang Baznas terutama Pemerintah Daerah dan ASN, maka pada tanggal 7 Februari 2017 di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi telah diselenggarakan launching dan sosialisasi Baznas(Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Ngaw. Acara ini turut dihadiri Bupati Budi Sulistyono, Wakil Bupati Ony Anwar , Plt Sekretaris Daerah Mokh. Sodiq Triwidianto, unsur Uspimda, kepala OPD dan kepala beserta pengurus Baznas Kabupaten Ngawi.

Bupati Ngawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam memenuhi kewajiban rukun Islam yang ke-3 hendaklah kita secara ikhlas menbayar zakat dari sebagian penghasilan kita pada  badan resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menanganinya yakni Baznas. “ Tentunya kita harus ikhlas dalam  memberikan sebagian  penghasilan yang kita terima untuk saudara kita yang kurang mampu “, terang Bupati.

Lebih lanjut Bupati juga mengatakan bahwa dalam membangun pemerintahan secara global kita juga tidak mengesampingkan dalam  membangun jasmani dan rohani untuk akhirat agar bisa berjalan beriringan. Maka ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Ngawi yang mempunyai penghasilan lebih dari  4 juta diwajibkan membayar zakat 2,5 % yang dapat disalurkan melalui Baznas Kabupaten Ngawi. Dan untuk yang mempunyai penghasilan dibawah 4 juta bisa juga menyumbangkan sebagaian penghasilannya dalam bentuk sumbangan atau sodakoh yang sudah ada dalam ketentuan BAZNAS.