March 28, 2024

Pemerintah Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Sejahtera

Ngawi- Program Beras Sejahtera (Rastra) istilah baru pengganti program  Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin ), program ini merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras bagi keluarga kurang mampu berpenghasilan rendah. Program Rastra ini lebih baik dengan memperhatikan 6 T yaitu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Untuk mensukseskan program ini Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi pelaksanaan program beras sejahtera (Rastra) tahun 2017  di gedung kesenian pada selasa 25 april 2017. Acara dihadiri Plt. Sekda Mokh. Sodiq Triwidiyanto yang mewakili Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Anwar Rifai, Kejaksaan Negeri, Kadin Kominfo Prasetyo Harri Adi, Kadin BPM dan Desa Kabul Tunggul Winarno, Kepala Bappeda Arif  Suyudi, Camat se Kabupaten Ngawi dan Kepala Desa se Kabupaten Ngawi.

Diawal pembukaan sosialisasi disampaikan bahwa prestasi Raskin Kabupaten Ngawi tahun 2016 lunas dari tunggakan sebelum batas akhir tanggal 31 Desember tahun 2016 dan prestasi ini patut dipertahankan untuk dilanjutkan pada tahun 2017. Sedangkan program pelaksanaan program beras Rastra tahun 2017 mempunyai tujuan  untuk mengurangi beban pengeluaraan Kelurga Penerima Manfaat (KPM)  dan mempunyai manfaat untuk pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras. Selain itu Rastra juga memberikan manfaat untuk peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses pangan baik secara fisik (beras tersedia di TD) maupun ekonomi (harga jual yang terjangkau) kepada KPM, sebagai pasar bagi hasil usaha tani padi, stabilisasi harga beras di pasaran, pengendalian inflasi melalui intervensi Pemerintah dengan menetapkan harga beras bersubsidi sebesar Rp. 1.600/kg, dan menjaga stok pangan Nasional serta membantu pertumbuhan ekonomi di daerah.

Adapun alokasi  yang di terima oleh  Kelurga Penerima Manfaat sebanyak 1,5 kg/KPM/bulan dengan harga tebus Rp. 1.600,00/kg netto di titik distribusi (TD).

Pelaksanaan distribusi Rastra tidak dibenarkan dengan menunda penyerahan HTR Rastra kepada Satker Rastra atau rekening HTR BULOG. Pelaksanaan distribusi harus membantu kelancaran pembayaran HTR Rastra atau dapat memberikan dana talangan bagi KPM yang tidak mampu membayar.

Mewakili Bupati Ngawi  Plt. Sekda Mokh. Sodiq Triwidiyanto membacakan sambutan bahwa program subsidi beras sejahtera (Rastra) adalah implementasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia kepada Pemerintah Daerah yang merupakan program Nasional lintas sektoral baik horisontal maupun vertikal, dan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan beras masyarakat berpendapatan rendah. Adpaun jumlah  keluarga penerima manfaat atau KPM di Kabupaten Ngawi Rastra tahun 2017 sebanyak 84.426 KPM dengan distribusi di Desa atau Kelurahan, Kecamatan se Kabupaten Ngawi.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu visi pertama Kabupaten Ngawi yang tercantum dalam RPJMD dalam menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkesinambungan. Dengan program Rastra yang menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat utamanya masyarakat miskin dan rentan miskin yang terkait.

Sedangkan petunjuk teknis ini merupakan penjabaran dan sebagai penajaman pedoman umum beras sejahtera (Rastra) tahun 2017 yang telah diterbitkan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Petunjuk Pelaksanaan Rastra Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Petunjuk teknis program Rastra Kabupaten Ngawi tahun 2017 disosialisasikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program Rastra tahun 2017  untuk OPD terkait yang tergabung dalam Tim koordinasi beras sejahtera (Rastra) Kabupaten Ngawi.

Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam hal ini berperan dalam pelaksanaan penyaluran Rastra dan Titik distribusi sampai dengan keluarga penerima manfaat Rastra. Salah satu peran penting dari Pemerintah Daerah adalah pengalokasian APBD tahun 2017 ini. Dengan membuat kebijakan pengalokasian anggaran itu disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) serta kebijakan terkait dengan angkutan beras Rastra dari titik distribusi sampai dengan titik agar harga beras Rastra tetap sama. Tentunya penghargaan dan ucapan terimakasih disampaikan kepada seluruh Tim koordinasi Rastra Pemerintah Kabupaten Ngawi dan seluruh pelaksana pengelola beras Rastra Kabupaten Ngawi.

Diakhir sambutan yang dibacakan Sodiq Triwidiyanto menyampaikan semoga sosialisasi ini bisa membawa manfaat dan keberkahan bagi semuanya. Selain itu Bupati dalam sambutannya berharap agar masyarakat miskin dan rentan miskin yang ada di Kabupaten Ngawi bisa mendapat subsidi beras sejahtera (Rastra) tepat jumlah maupun tepat waktu. Setelah membajakan sambutan Bupati Sodiq Triwidiyanto secara resmi membuka acara Sosialiasi Beras Sejahtera (Rastra) dan Petunjuk Teknis Program Rastra tahun 2017.(rsg)