Sinergi Literasi Digital Diskominfo Ngawi dan RRI Madiun
Maraknya fenomena judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sebagai upaya preventif dan edukatif, isu ini diangkat dalam program Jaga Malam Pro 2 FM RRI Madiun pada Selasa (27/1/2026) yang mengusung tema “Waspadai Link Mencurigakan Potensi Judol”.
Acara yang disiarkan secara langsung dan melalui kanal YouTube RRI Madiun ini menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Ngawi, yakni Samsul Hadi selaku Kepala Bidang Aplikasi dan Teknologi Informasi dan Wurianto Saksomo selaku Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi. Diskusi ini menyoroti modus operandi baru penyebaran akses judi online yang kerap menjebak masyarakat melalui tautan (link) digital yang tidak dikenal.
Dalam dialog interaktif tersebut, dibahas bagaimana para pelaku kejahatan siber memanfaatkan kelengahan masyarakat. Modus yang paling sering terjadi adalah penyebaran link phising atau tautan berbahaya melalui pesan singkat (SMS), WhatsApp, hingga media sosial. Tautan tersebut seringkali disamarkan sebagai undangan digital, promosi hadiah, atau informasi penting lainnya, yang padahal merupakan pintu masuk menuju situs judi online atau pencurian data pribadi.

Samsul Hadi, dalam paparannya menekankan pentingnya kewaspadaan digital. Masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan menekan tautan yang berasal dari nomor atau sumber yang tidak dikenal. Literasi digital menjadi kunci pertahanan utama agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam lingkaran setan perjudian daring yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis.
“Masyarakat harus jeli. Jangan asal klik tautan yang dikirim dari nomor tidak dikenal, apalagi yang menawarkan keuntungan instan atau hadiah tidak masuk akal. Itu seringkali pintu masuk ke situs judi online atau upaya pencurian data (phishing),” ujar Samsul.
Sementara itu, Wurianto Saksomo turut menambahkan perspektif mengenai dampak luas dan upaya penanganan yang perlu dilakukan secara kolektif. Pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs oleh pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk saling menjaga dan melaporkan konten negatif.
Melalui siaran Jaga Malam ini, diharapkan pendengar RRI Pro 2 FM, khususnya generasi muda di Madiun dan sekitarnya, dapat menjadi agen perubahan yang lebih kritis dalam menerima informasi. Masyarakat yang ingin menyimak kembali diskusi lengkap mengenai “Waspadai Link Mencurigakan Potensi Judol” dapat menyaksikannya melalui kanal YouTube RRI Madiun. (Aptika & Dikamsi)


