April 24, 2024

Sosialisasi Standart Layanan Informasi Publik

Kadis Kominfo SP Wahyu Sri Kuncoro membuka Sosialisasi Standart Layanan Informasi Publik di Kurnia Hall, Senin (22/5/23).

Disampaikan Wahyu kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja pengelola PPID terkait pentingnya keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten Ngawi, selain itu juga menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Besar harapan kami agar kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman pengelola PPID serta berkewajiban untuk mengimplementasikan SLIP, sehingga publik memperoleh hak atas informasi”, kata Wahyu.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum Setyono, menyampaikan PPID selaku badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus diiringi dengan penerapan prinsip keperintahan yang baik.

“Diantaranya transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama di era demokrasi saat ini”, jelasnya.

Lanjut Setyono, untuk meningkatkan kualitas pengelola PPID harus mengikuti pedoman Standar Layanan Informasi Publik.

“Guna memudahkan dalam menyediakan akses layanan informasi publik dan memastikan hak masyarakat terpenuhi”, katanya.

Setyono berharap melalui peran aktif PPID yang kompeten, juga turut serta membangun kualitas kinerja pemerintahan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Acara ini dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Komisioner Komisi Informasi Prov. Jawa Timur bidang Penyelesaian Sengkete Informasi Publik Elis Yusniyawatu tentang Perki No. 1 Tahun 2021.(*)