November 21, 2024

Waspada Terhadap Fintech Ilegal yang Sedang Marak

Financial Technology atau Fintech menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu system yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Meluasnya fintech menciptakan berbagai perubahan yang sangat signifikan, salah satunya terkait dengan gaya hidup. Salah satunya yakni pinjaman atau kredit. Sebelum berkembangnya fintech orang cenderung meminjam ke bank secara langsung. Kini dengan adanya fintech, orang bisa mengandalkan pinjaman modal dari platform online seperti peer-to-peer (P2P). Namun dengan kemudahan yang ada ini mengakibatkan beberapa oknum fintech illegal untuk menipu banyak orang.

Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menunjukkan terdapat 4.020 situs dan aplikasi fintech ilegal yang diblokir pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2019. Pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2018, Kominfo memblokir total 738 fintech ilegal, dengan rincian 211 situs dan 527 aplikasi.

Dengan demikian, setiap orang perlu waspada dengan fintech illegal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fintech illegal memiliki ciri-ciri seperti berikut:

  • Tidak memiliki Legalitas
    Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data 28 November 2020, jumlah fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan, dimana yang sudah terdaftar sebanyak 117 perusahaan dan sudah berizin 36 perusahaan. Dari total tersebut, sebanyak 142 merupakan fintech lending konvensional dan 11 fintech lending syariah.
  • Mengenakan Bunga, Denda dan Biaya yang Sangat Tinggi
    Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.
  • Proses Penagihan Tidak Beretika
    Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
  • Akses Data Pribadi Berlebihan
    Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.
  • Pengaduan Tak Tertangani
    Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).
  • Lokasi Kantor Tidak Jelas
    Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.
  • SMS Spam
    Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Cara mencegah fintech illegal ini adalah dengan cara memahami terlebih dahulu manfaat yang ditawarkan, memastikan bahwa fintech telah terdaftar dan memenuhi prosedur dari OJK, mengetahui bunga dan jangka waktu peminjaman. Apabila semuanya sudah terpenuhi tetapi masih menemukan kejanggalan, maka dapat mengkonsultasikannya atau melaporkan kepada kontak OJK 157 (WA 081157157157), dan melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id