November 21, 2024

5 KEBIJAKAN PEMBATASAN PELAYANAN PASPOR DI MASA PANDEMI COVID-19

Sehubungan dengan adanya pandemi Virus Corona, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan berupa Pembatasan Pelayanan Paspor selama masa Pandemi Covid-19 ini, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan banyak pihak maka ada 5 kebijakan yang dijelaskan seperti dibawah ini :

  1. Pembatasan, pelayanan hanya dibuka bagi pemohon dengan kebutuhan emergency (orang sakit yang harus dirujuk ke luar negeri) dan bersifat mendesak.
  2. Aplikasi Dinonaktifkan, Sistem Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online untuk sementara dinonaktifkan.
  3. Pengambilan Dihentikan, apabila permohonan paspor sudah jadi dapat diambil nantinya apabila kondisi dan masa pandemi Covid-19 ini sudah mereda. Dengan penjelasan paspor yang sudah jadi, tidak akan dibatalkan meskipun tidak diambil lebih dari 30 hari.
  4. Tidak Ada Denda, artinya tidak akan diberlakukan denda apapun bagi pemegang paspor yang terlambat melakukan penggantian paspor karena masa berlakunya sudah habis. Paspor bisa disimpan terlebih dahulu dan jangan sampai hilang atau rusak, apabila masa pandemi Covid-19 mereda bisa dilakukan penggantian.
  5. Selama Masa Pandemi, kebijakan ini berlaku sampai masa pandemi Covid-19 berakhir, dan ditetapkan oleh pihak berwenang.

Untuk saat ini lebih baik #dirumahaja, jika tidak ada urgensi keluar rumah

#KumhamPasti

#Paspor

#Imigrasi

#Kumham10