Pembatasan Akses
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia mengambil langkah yang cukup berani di ruang digital. Anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform media sosial yang dianggap berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Indonesia bahkan menjadi negara non-Barat pertama yang secara eksplisit menerapkan kebijakan penundaan akses anak terhadap media sosial berdasarkan usia. Pernyataan ini menempatkan kebijakan tersebut bukan sekadar regulasi teknis, tetapi bagian dari perubahan cara negara memandang ruang digital—terutama ketika yang menjadi pengguna adalah anak-anak.
Selama dua dekade terakhir, internet sering dipandang sebagai ruang yang nyaris tanpa batas. Anak-anak tumbuh bersama ponsel pintar, video pendek, dan algoritma yang terus menyajikan konten baru. Jika dulu televisi menjadi “pengasuh kedua” di rumah, kini peran itu banyak diambil alih oleh media sosial. Bedanya, televisi menyiarkan program yang sama untuk semua orang, sedangkan media sosial menyajikan konten yang sangat personal melalui algoritma.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Algoritma media sosial dirancang untuk membuat pengguna bertahan selama mungkin di dalam platform. Semakin lama seseorang menonton atau berinteraksi, semakin banyak data yang dikumpulkan, dan semakin efektif pula iklan yang ditampilkan. Mekanisme ini sering disebut sebagai attention economy atau ekonomi yang menjadikan perhatian manusia sebagai komoditas.
Bagi orang dewasa saja, sistem seperti ini sering membuat kecanduan. Apalagi bagi anak-anak yang kemampuan pengendalian dirinya masih berkembang. Tidak sedikit penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan berkaitan dengan meningkatnya kecemasan, gangguan tidur, hingga penurunan konsentrasi belajar pada remaja.
Masalahnya bukan hanya soal durasi penggunaan. Konten yang beredar di media sosial juga sangat beragam, dari informasi bermanfaat hingga konten yang bermuatan kekerasan, pornografi, penipuan, atau perundungan siber. Dalam banyak kasus, anak tidak secara aktif mencari konten semacam itu. Justru algoritma platform yang merekomendasikannya secara berantai.
Karena itulah logika kebijakan pemerintah menjadi lebih mudah dipahami. Jika platform digital belum sepenuhnya mampu melindungi anak dari konten berisiko, maka pembatasan usia dipandang sebagai langkah pencegahan paling awal.
Indonesia sebenarnya tidak sendirian. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara mulai mengkaji ulang dampak media sosial terhadap anak. Australia, misalnya, telah lebih dahulu mengumumkan rencana pembatasan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun. Beberapa negara Eropa seperti Prancis dan Inggris juga sedang merumuskan kebijakan serupa.
Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia sedang memasuki fase baru dalam hubungan antara negara dan perusahaan teknologi. Selama bertahun-tahun, platform digital berkembang jauh lebih cepat dibanding regulasi pemerintah. Negara sering tertinggal satu atau dua langkah di belakang inovasi teknologi. Kini, semakin banyak pemerintah yang mencoba mengejar ketertinggalan tersebut melalui berbagai bentuk regulasi.
Namun seperti kebijakan publik pada umumnya, tantangan terbesar bukanlah pada rumusan aturan, melainkan pada implementasinya. Pertanyaan yang segera muncul adalah: bagaimana memastikan usia pengguna secara akurat?
Verifikasi usia di internet bukan perkara sederhana. Banyak platform masih mengandalkan pengisian tanggal lahir secara mandiri oleh pengguna. Dalam praktiknya, anak-anak dapat dengan mudah memasukkan usia yang lebih tua agar bisa mengakses layanan tertentu. Bahkan jika sistem verifikasi biometrik atau identitas digital diterapkan, persoalan privasi dan keamanan data juga akan muncul.
Selain itu, ada kemungkinan anak menggunakan akun milik orang tua atau saudara yang lebih dewasa. Dalam konteks ini, pembatasan usia berisiko menjadi sekadar prosedur administratif jika tidak disertai pengawasan dari keluarga.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada teknologi atau regulasi pemerintah. Literasi digital masyarakat (terutama orang tua) memegang peran yang sangat penting. Orang tua tetap menjadi garis pertahanan pertama dalam melindungi anak di ruang digital.
Jika diurai, kebijakan ini menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana kita mendefinisikan masa kecil di era algoritma? Bila pada masa lalu orang tua membatasi jam menonton televisi atau waktu bermain di luar rumah, kini tantangannya adalah membatasi dunia digital yang hampir tidak mengenal batas ruang dan waktu.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 mungkin bukan solusi sempurna. Akan ada kritik, penyesuaian, bahkan kemungkinan revisi di masa depan. Namun setidaknya, langkah ini mengirim pesan penting bahwa di tengah derasnya arus teknologi global, perlindungan terhadap anak tidak boleh tertinggal.
Menunda anak dari media sosial barangkali bukan sekadar soal membatasi akses. Ia juga merupakan upaya untuk mengembalikan sesuatu yang semakin langka di era digital: ruang bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.


