Pasal Karet
Sejak diberlakukan pada tahun 2008, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu regulasi yang paling sering diperdebatkan di Indonesia. Di satu sisi, undang-undang ini diperlukan untuk mengatur aktivitas di ruang digital yang terus berkembang. Namun di sisi lain, beberapa pasalnya kerap disebut sebagai “pasal karet” karena dianggap memiliki rumusan yang lentur dan mudah ditafsirkan secara luas. Perdebatan itu kembali mengemuka setelah muncul sejumlah perkembangan baru, seperti revisi UU ITE tahun 2024, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada tahun 2026.
Istilah pasal karet merujuk pada norma hukum yang rumusannya tidak cukup jelas sehingga dapat ditarik ke berbagai arah sesuai tafsir penegak hukum. Dalam konteks UU ITE, pasal yang paling sering dipersoalkan antara lain Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 29 tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara.
Secara tujuan, pasal-pasal tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi reputasi seseorang dan menjaga ketertiban sosial di ruang digital. Namun dalam praktiknya, sejumlah kasus menunjukkan bahwa pasal-pasal tersebut juga dapat digunakan untuk melaporkan kritik atau ekspresi yang sebenarnya bagian dari kebebasan berpendapat. Beberapa jurnalis bahkan pernah diproses hukum karena karya jurnalistiknya dianggap mencemarkan nama baik atau memicu kebencian.
Persoalan ini menjadi penting karena kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, mengungkap dugaan penyimpangan, dan menyuarakan kepentingan publik. Jika kerja jurnalistik terlalu mudah dipidanakan, maka fungsi kontrol tersebut dapat melemah. Muncul apa yang disebut chilling effect, yaitu situasi ketika orang menjadi takut berbicara atau menulis karena khawatir berhadapan dengan proses hukum.
Tekanan publik terhadap pasal karet akhirnya mendorong pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE pada tahun 2024. Revisi ini dimaksudkan untuk memperjelas sejumlah rumusan pasal agar tidak lagi menimbulkan multitafsir. Beberapa ketentuan diperbaiki dengan memberikan batasan yang lebih tegas mengenai unsur penghinaan, pencemaran nama baik, serta ruang lingkup ujaran kebencian.
Meski demikian, revisi tersebut belum sepenuhnya menghapus kritik. Sebagian kalangan menilai bahwa perubahan yang dilakukan masih bersifat terbatas karena kerangka pidana terhadap penghinaan di ruang digital tetap dipertahankan. Artinya, potensi kriminalisasi terhadap ekspresi masih mungkin terjadi jika penerapannya tidak dilakukan secara hati-hati.
Di tengah perdebatan itu, peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penting. Melalui sejumlah putusan judicial review, MK berupaya memberikan batasan terhadap penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah bahwa norma pidana harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh diperluas secara sewenang-wenang. MK juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tetap harus menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum.
Perubahan lain yang patut dicermati adalah berlakunya KUHP Baru mulai Januari 2026. KUHP ini mengatur kembali sejumlah delik yang sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang, termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Ketika KUHP Baru berlaku, beberapa ketentuan pidana yang ada dalam UU ITE akan mengalami penyesuaian atau bahkan tidak lagi digunakan karena telah diatur dalam hukum pidana umum.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur. Dengan memasukkan kembali delik penghinaan ke dalam KUHP, diharapkan pengaturannya menjadi lebih konsisten dan tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain.
Namun, persoalan pasal karet bukan hanya soal redaksi undang-undang. Yang lebih penting adalah bagaimana hukum itu diterapkan. Norma yang jelas memang penting untuk menjamin kepastian hukum, tetapi penegakan hukum yang proporsional juga tidak kalah penting. Aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk merespons kritik atau perdebatan publik.
Di era digital, ruang berekspresi semakin luas dan dinamis. Kritik, opini, dan informasi dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform. Karena itu, regulasi yang mengatur ruang digital harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.
Revisi UU ITE, putusan Mahkamah Konstitusi, dan berlakunya KUHP Baru menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sedang mencari titik keseimbangan tersebut. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa hukum tidak hanya kuat dalam melindungi ketertiban, tetapi juga adil dalam menjaga kebebasan pers dan hak warga untuk bersuara.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.


