Belajar dari Sejarah

Di sebuah warung kecil, seorang bapak paruh baya menatap layar ponselnya dengan mata merah. Bukan karena begadang kerja, melainkan karena semalam ia kalah lagi di aplikasi judi online. Uang belanja anaknya habis. Motor sudah digadaikan. Ia berbisik lirih, “Sekali lagi saja, siapa tahu balik modal.”

Kalimat itu sederhana, tetapi sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa perjudian hampir selalu berakhir dengan cerita yang sama, yakni kerugian sosial yang jauh lebih besar daripada keuntungan sesaat.

Fenomena judi online hari ini sering dianggap sebagai masalah baru. Padahal, sejarah Indonesia menunjukkan bahwa perjudian pernah menjadi kebijakan resmi negara. Dan setiap kali negara bersentuhan dengan praktik ini, selalu muncul persoalan moral, sosial, dan politik yang berat.

Pada tahun 1960-an, pemerintah Indonesia pernah mengelola undian berhadiah untuk membiayai program sosial. Yayasan Rehabilitasi Sosial, misalnya, menyelenggarakan undian dengan hadiah yang cukup besar untuk ukuran masa itu. Praktik ini bahkan memicu munculnya lotere buntut ilegal yang menyasar petani, buruh, dan pedagang kecil.

Di Jakarta, Gubernur Ali Sadikin mengambil langkah lebih jauh. Ia melegalkan perjudian melalui Nalo (Nasional Lotre) untuk membiayai pembangunan ibu kota. Kebijakan itu memang menghasilkan pemasukan besar dan membantu pembangunan infrastruktur, tetapi memicu kontroversi luas. Presiden Sukarno sendiri akhirnya menilai praktik perjudian sebagai perusak moral bangsa. Melalui Keppres 1965, lotere buntut dikategorikan sebagai kegiatan subversif dan dihentikan.

Namun, sejarah tidak berhenti di sana. Pada era Orde Baru, pemerintah kembali menghidupkan praktik serupa melalui SDSB dan Porkas. Program ini dikemas sebagai undian sosial atau olahraga, bukan judi. Tetapi kritik datang dari berbagai arah. Ulama, mahasiswa, dan masyarakat sipil menilai program itu hanya “judi terselubung”. Protes besar-besaran akhirnya memaksa pemerintah menghentikan peredaran kupon SDSB pada tahun 1993.

Sejarah ini penting karena menunjukkan satu pola yang berulang. Setiap kali perjudian dilegalkan atau dibiarkan berkembang, dampak sosialnya selalu lebih luas daripada manfaat ekonominya. Masalahnya, negara kerap tergoda pada logika fiskal. Judi dipandang sebagai sumber pemasukan cepat. Ia tidak butuh pajak rumit, tidak butuh industri berat, tidak butuh investasi jangka panjang. Cukup menjual harapan.

Namun harapan yang dijual lewat judi bukanlah harapan produktif. Ia bukan harapan yang lahir dari kerja keras, inovasi, atau pendidikan. Ia adalah harapan instan: menang tanpa usaha. Di situlah akar kerusakan sosialnya.

Dalam banyak studi sosiologi, perjudian dikenal sebagai aktivitas yang merusak struktur ekonomi keluarga. Uang yang seharusnya berputar di sektor produktif justru habis dalam spekulasi. Ketika kalah, pelaku judi sering mencari pinjaman, menjual aset, atau bahkan melakukan kejahatan untuk menutup kerugian.

Fenomena judi online hari ini memperparah situasi. Jika dulu orang harus datang ke lokasi tertentu untuk berjudi, kini kasino itu masuk ke saku setiap orang. Cukup satu ponsel, satu aplikasi, dan satu notifikasi promosi. Dampaknya jauh lebih sistemik.

Judi online tidak hanya menyerang kelompok ekonomi bawah. Ia menembus semua lapisan, mulai dari pelajar, karyawan, ibu rumah tangga, bahkan aparatur negara. Banyak kasus menunjukkan pegawai negeri terjerat utang, melakukan korupsi kecil, atau menyalahgunakan jabatan demi menutup kerugian judi. Ini bukan lagi sekadar masalah moral individu. Ini adalah ancaman struktural bagi negara.

Jika aparatur negara ikut terjerat judi, maka integritas birokrasi ikut runtuh. Jika kepala keluarga kecanduan judi, maka generasi berikutnya tumbuh dalam ketidakstabilan ekonomi dan psikologis. Jika masyarakat luas percaya pada judi, maka etos kerja bangsa akan melemah.

Di titik inilah pelajaran sejarah menjadi penting. Negara pernah mencoba memanfaatkan judi sebagai alat pembangunan. Hasilnya selalu sama: konflik sosial, penolakan moral, dan akhirnya pembatalan kebijakan. Artinya, perjudian bukanlah solusi ekonomi. Ia hanya jalan pintas yang berujung jalan buntu.

Sayangnya, dalam era digital, negara menghadapi tantangan baru. Judi tidak lagi berbentuk kupon, kasino, atau lotere fisik. Ia berubah menjadi aplikasi lintas negara, server yang berlokasi di luar negeri, dan jaringan keuangan digital yang sulit dilacak.

Perang melawan judi online bukan hanya soal razia atau pemblokiran situs. Ia membutuhkan pendekatan yang lebih mendasar, seperti penguatan ekonomi keluarga, literasi digital, dan penegakan hukum yang konsisten.

Sejarah sudah memberi peringatan. Dari lotere sosial era 1960-an, Porkas 1980-an, hingga SDSB 1990-an, semua berakhir dengan penolakan publik. Bukan karena masyarakat anti-hiburan, tetapi karena mereka merasakan dampak sosialnya secara langsung.

Kini, judi online menghadirkan versi yang jauh lebih agresif dan merusak. Jika negara gagal belajar dari sejarah, maka kita hanya sedang mengulang kesalahan lama, dengan teknologi yang lebih canggih, kerusakan yang lebih luas, dan korban yang lebih banyak. Dan di setiap layar ponsel yang menampilkan angka kekalahan, ada satu keluarga yang sedang runtuh secara perlahan.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi.