April 26, 2024

Bimtek Perhitungan TKDN dan Pemberian Preferensi Harga Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, produk impor tidak boleh berkompetisi.

Penggunaan produk dalam negeri saat ini menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang diatur dalam dua regulasi diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui aturan tersebut, semua pengadaan barang atau jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN paling sedikit 40 persen.
Untuk mengimpelementasikan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Bagian Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah gelar Bimbingan Teknis Perhitungan TKDN dan Pemberian Preferensi Harga Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Solo Paragon Hotel, Surakarta, Rabu – Jumat (08 – 10/03/23) yang diikuti OPD lingkup Pemkab Ngawi.
Sementara narasumber Bimtek di hari pertama, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Kontruksi sekaligus Ketua Tim P3DN Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR, Ir. Nicodemus Daud, M.Si yang menjelaskan bahwa sesuai Pasal 86 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasanya, selan itu Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. “Dengan implementasi P3DN ini maka produk yang masuk dalam pengadaan adalah yang memiliki kandungan TKDN minimal 25 persen dan produk TKDN dibawah 25 persen dan produk impor tidak boleh berkompetisi,” jelasnya.


Tidak hanya itu, Nicodemus juga menerangkan penggunaan barang impor dan tenaga kerja asing di tahun 2022 paling tinggi 10 persen, sedangkan di tahun 2023 – 2024 paling tinggi sebesar 5 persen dari pagu Kementerian PUPR.
Dan, untuk narasumber hari kedua Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dari LKPP, Emin Adhy Muhaimin menyampaikan tujuan dari pengadaan barang atau jasa berdasarkan Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 4, “Dengan menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” terangnya. (Aptika)