Kasus Perceraian Menurun di 2025, Pengadilan Agama Ngawi Perluas Layanan Digital
Di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Ngawi mencatat penurunan jumlah perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut sejalan dengan upaya penguatan layanan peradilan berbasis digital guna mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngawi Ahsan Dawi, dalam live talkshow NGOBRAS (Ngobrol Santai) edisi Kamis (15/1/2026), menyampaikan bahwa meskipun perkara perceraian masih mendominasi sekitar 82 persen, Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara cerai. “Kewenangan Pengadilan Agama mencakup berbagai perkara perdata Islam, mulai dari perkawinan, waris, wasiat, wakaf, hingga permohonan lainnya,” ujarnya.

Selain perceraian, perkara di bidang perkawinan juga meliputi hak asuh anak, pembagian harta bersama, izin poligami, dispensasi nikah, serta permohonan perubahan atau perbaikan data buku nikah yang cukup banyak diajukan sepanjang tahun 2025.
Ahsan Dawi menjelaskan, saat ini pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara dapat dilakukan secara daring melalui e-Court, sementara proses persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik melalui e-Litigasi. “Layanan digital ini dihadirkan untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien,” jelasnya.
Bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Ngawi menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang meliputi konsultasi hukum, pendampingan, serta bantuan penyusunan gugatan atau permohonan secara gratis dengan kuota terbatas. Selain itu, Pengadilan Agama Ngawi juga menghadirkan berbagai inovasi pelayanan seperti E-Lentera, E-Arsip, SAKTI, dan SIPMA guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.


